Miliki 3,72 Gram Sabu, Tenaga Honorer Diringkus BNNK Balikpapan

- Senin, 1 Juni 2020 | 22:41 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan berhasil menjaring seorang pria berinisial AA (47) yang merupakan seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Diketahui, pria tersebut merupakan honorer di salah satu instansi pemerintahan di Kota Balikpapan.

Berawal dari laporan warga, bahwa di sekitar Jalan Jendral Sudirman sering terlihat adanya orang yang melakukan transaksi narkoba. Setelah diselidiki, ternyata benar pelaku sering melakukan transaksi narkoba di area tersebut.

"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Jenderal Sudirman sering kali dilakukan transaksi narkoba. Dalam hal ini setelah kita lakukan penangkapan, ternyata benar dan yang bersangkutan juga mengakui bahwa ini sudah sekitar 10 tahun lebih," ungkap Kepala BNNK Balikpapan M Daud, Senin (1/6).

Rupanya, lokasi yang dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba tersebut adalah rumah pelaku. Pelaku akhirnya diringkus pada, Minggu (31/5) sekira pukul 01.00 Wita di rumahnya tersebut. 

Daud membeberkan, pelaku awalnya hanya seorang pemakai saja. Namun karena tergiur, lama-kelamaan pelaku akhirnya juga melakukan penjualan.

"Untuk penjualan sendiri ini dia mengakui baru sekitar dua bulan lebih. Kalau untuk menggunakannya sudah lama," ujarnya.

Daud menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan tidak sulit dan pelaku cukup kooperatif. Pelaku sendiri yang bergerak dan mengambilkan sabu tersebut yang diletakkannya diatas gorden.

Sebanyak 6 paket barang bukti sabu seberat 3,27 gram, diamankan oleh anggota BNNK Balikpapan beserta satu alat hisap sabu. Korek, Handphone yang dijadikan media transaksi dan sebuah kotak penyimpanan warna putih juga dibawa, untuk dijadikan barang bukti.

Pelaku mengakui, bahwa dirinya memang seorang pengguna dan pengedar. Namun, ia mengatakan bahwa dirinya sempat berhenti menggukannya."Baru dua bulan juga. Untuk merenovasi rumah dan lain-lain," dalihnya.

Ia mengungkapkan, bahwa dirinya merupakan seorang pegawai honorer di BPBD. Ia sudah bekerja selama 15 tahun di bagian driver.

"Tak menentu (penjualan). Karena faktor ekonomi juga," ucapnya.

Dia mengatakan barang didapatkan dari rekannya yang ada di Balikpapan. Saat di singgung lokasi Gunung Bugis, nampak ragu tapi ia membenarkan hal tersebut."Iya (Gunung Bugis)," pungkasnya.

AA pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, serta denda Rp 1 Miliar. AA juga terancam diberhentikan dari BPBD. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X