Buka Lagi Mulai 2 Juni, Pelayanan SIM Satlantas Polresta Balikpapan Bisa Pilih Hari dan Waktu

- Sabtu, 30 Mei 2020 | 11:32 WIB
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono.

BALIKPAPAN - Ada yang menarik dari proses pelayanan untuk penerbitan surat izin mengemudi (SIM). Yaitu bentuk pelayanannya akan meyerupai sistem di bioskop.

Masyarakat yang ingin melakukan pengurusan pembuatan SIM akan menggunakan sistem online, yang didalamnya dapat memilih hari dan waktu kedatangannya. Tak hanya itu, jika hari yang dipilih telah maksimal kuota, pemohon tidak akan dapat melanjutkan untuk akses, tetapi akan dialihkan ke hari berikutnya.

Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono. Sistem ini diberlakukan sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus covid-19.

"Adapun yang harus kita perhatikan yaitu kuota pengurus karena kita masih dalam masa pandemi. Dengan kuota perhari hanya 250 orang penerbit SIM," ujar Kasat Lantas Kompol Irawan Setyono, Sabtu (30/5).

Sesuai dengan perhitungan dan hasil simulasinya, pelayanan akan berjalan akan ada yang mengurus di luar maupun di dalam ruangan. Prosesnya juga akan dibantu oleh anggota yang biasanya menjalankan SIM keliling.

"Jadi dalam pengurusan SIM ini, tidak ada lagi yang akan menggunakan cara manual seperti biasa. Datang lalu di daftar. Dengan sistem online, masyarakat dapat memilih kapan waktu akan datang. Dari 250 orang itu sudah kita hitung setiap jam, dari jam 8 sampai jam 12 sudah kita limit akan menerima kuota 50 orang perjam," jelasnya.

Artinya masyarakat yang tidak melakukan pendaftara online, tidak akan bisa melakukan pengurusan SIM hari itu juga. Dalam waktu tersebut, juga sudah tertera aturan, jika pemohon datang lebih dulu dari waktu yang dipilih, maka tidak akan dilayani. 

"Pada saat pemohin tiba harus menunjukkan waktu yang dipilih saat mendaftar. Jadi dipastikan, nomor telpon jangan sampai fiktif (berbeda) dan nama akan disesuaikan dengan KTP," kata dia.

Meski begitu, pastinya akan ada masyarakat yang belum bisa menggunakan sistem online tersebut. Disini Irawan menyebutkan, juga ada cara manualnya.

"Cara manualnya yaitu, masyarakat yang datang akan kita siapkan petugas didepan yang akan membantu. Didepan sana akan disediakan komputer dan jaringannya, nanti akan dibantu untuk mendaftarkan. Namun tidak akan diproses hari itu, diluar dari hari pendaftaran manual itu dwngan memilih tanggal setelahnya, misal besok atau hari berikutnya," terangnya.

Sesuai arahan yang diberikan Kapolri melalui surat telegram, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah mati, khususnya di bulan Maret, April, dan Mei akan diberi dispensasi. Mereka dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa ujian ulang.

"Sementara kemarin dari hasil rapat dengan Ditlantas Polda Kaltim, akan diberi dispensasi waktu tidak harus di bulan Juni. Akan diberi kelonggaran sampai bulan Desember dengan harapan agar SIM yang belum tercetak dan perpanjangan belum selesai dapat diselesaikan di tahun ini agar tidak ada penumpukan di tahun depan. Juga agar tidak terjadi penumpukan saat pelayanan," tutupnya.

Pengurusan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang rencananya akan buka, Selasa (2/6) ini akan tetap menerapkan protokol dan SOP masa pandemi Covid-19. Masyarakat juga diminta agar dapat mempermudah saat pengurusan SIM, semua syarat seperti tes kesehatan dan test psikologi sudah disiapkan sebelum mendaftar online. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X