Berbuat Kejahatan Lagi, SK Asimilasi Lima Napi Dicabut

- Jumat, 29 Mei 2020 | 04:41 WIB

BALIKPAPAN - Hingga saat ini, tercatat sudah 120 orang warga binaan yang mendapatkan hak dari program asimilasi yang ada di Lapas Kelas II A Balikpapan. Dari 120 orang tersebut, lima orang justru akan mendapat pencabutan surat keputusan (SK) asimilasi dan integrasi.

"Untuk sementara yang kembali berulah kita terima ada lima orang. Dan SK asimilasinya ini akan dicabut," ujar Kasubsi Registrasi Andi Wildan.

Namun dari kelima orag tersebut, diketahui baru dua orang yang status pencabutan SK asimilasinya telah dikeluarkan. Sedangkan tiga lainnya, masih menunggu proses.

Terakhir, seorang pria bernama Aldi (32) diamankan oleh Satreskrim Polresta Balikpapan usai kedapatan mencuri dirumah salah seorang petugas Lapas Kelas II A Balikpapan. Saat ini statusnya, sedang menunggu proses pencabutan SK asimilasi miliknya.

"Dalam kasus yang sama, pencurian juga Aldi bin Suwono ini. Pasal 362 dengan pidana 2 tahun, dia SK Asimilasinya keluar itu mulai tanggal 1 April dan seharusnya bebas di tanggal 7 Desember 2020," jelasnya.

Ia menyebutkan, bahwa narapidana yang mendapat asimilasi itu yang sudah menjalani setengah masa pidananya. Juga pidana tersebut yang berakhir di tanggal 31 Desember 2020 ini.

"Otomatis SK asimilasinya akan dicabut. Dia akan menjalani sisa masa pidananya yang lalu kemudian nanti dilanjut nanti dengan vonis atas tindakannya yang baru," ungkapnya.

Wildan mengatakan, sebenarnya sebelum para narapidana ini keluar sudah disampaikan bahwa pengeluaran asimilasi tersebut tetap dijalankan dirumah. Dan telah ditegaskan bahwa keadaan mereka ini hanya dikarenakan sedang menghadapi wabah Covid-19 saat inj.

"Ada syarat-syaratnya saat mereka di luar harus wajib lapor dan tetap berkelakuan baik. Jika mereka kembali melanggar hukum, maka mereka harus menerima konsekwensinya," tutupnya. (Rin)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X