BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan seorang pelaku atas tindak pidana pencurian dengan perampasan. Pelaku telah melakukan aksinya tersebut selama tiga hari berturut-turut sejak tanggal 23 Mei hingga 25 Mei 2020 dibeberapa tempat.
Awal kejadian, pelaku bernama Solihin (35) berada di TKP dan menghentikan kendaraan korbannya. Pelaku langsung mengancam korbannya untuk menyerahkan barang berharga miliknya kepada pelaku.
Pelaku mengancam akan menusuk korbannya jika tidak mau ikut dan dibonceng sampai di daerah Markoni. Pelaku menyuruh korban untuk meletakkan barangnya disebuah tas yang ada di jok pelaku, lantas menurunkan korban di daerah BJBJ dan meninggalkannya.
“Jadi modusnya, pelaku pura-pura memepet kendaraan lain dan seakan-akan marah dan meneriaki calon korban telah melakukan tabrak lari atau alasan-alasan lainnya. Sehingga saat korban menurunkan laju kendaraannya, pelaku langsung merampas barang korban,” jelas Kanit Reskrim Polresta Balikpapan AKP Costa Siahaan, Kamis (28/5).
Atas kejadian tersebut, para korbannya pun merasa tidak terima dan langsung mengadukan kejadian tersebut ke Mako Polresta Balikpapan. Tak berapa lama, pada Selasa (26/5) pelaku berhasil diringkus oleh anggota kepolisian.
“Pelaku kami amankan tanggal 26 Mei 2020. Untuk pelaku sudah ada beberapa TKP dan LP di kami, dengan wakti dan tempat hang beragam dan masih kami kembangkan,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu empat handphone dengan berbagai merk. Juga satu unit motor Vario Hitam dengan Nopol KT 6742 LO serta sebuah dompet dan uang tunai sebesar Rp 548 ribu.
Hasil pemeriksaan, pelaku rupanya memang seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia bahkan baru dibebaskan dari lapas sejak dua bulan lalu.
“Sebelumnya juga sudah bolak-balik keluar masuk bui,” ujar Costa.
Disinggung mengenai status bebas pelaku dari asimilasi atau bukan, Costa mengatakan saat ini pihaknya masih mengkoordinasikan hal tersebut. Karena informasi terakhir yang mereka terima, pelaku keluar dari Lapas Samarinda.
Pelaku akhirnya harus kembali masuk ke dalam sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. (Rin)