Ditetapkan Sebagai Zona Merah, Kutim Gelar Pertemuan dengan Ormas dan Paguyuban

- Rabu, 6 Mei 2020 | 07:44 WIB

SANGATTA - Menindaklanjuti ditetapkannya Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sebagai kawasan Zona Merah,  akibat mewabahnya pandemik virus corona atau covid -19 yang menjadi 21 kasus postif.

Pemkab bersama paguyuban yang ada di Kutim, menyepakati sejumlah aturan disertai sanksi bagi yang tidak manut aturan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ismunandar, sebagai ketua Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pada saat memimpin rapat koordinasi dengan paguyuban, Senin (4/5) di kantornya.

Didampingi Wakil Bupati Kasmidi Bulang, dihadapan berbagai paguyuban yang hadir, Ismunandar memaparkan terkait Kutim sudah menjadi zona merah. Maka semua pemangku kepentingan utamanya paguyuban, menjalankan dan ikut mengawasi dalam memberikan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.

“Memberlakukan karantina bagi siapapun yang melakukan perjalanan dari Zona Merah,” ujarnya.

Selanjutnya, bagi yang ODP dan PDP agar dikembalikan ke paguyuban atau asal muasal yang bersangkutan. Kemudian, menertibkan warga yang berjalan atau berkeliaran tanpa tujuan. 

Terus tingkatkan himbauan ke masyarakat, dan terus mengawasi Pos pantau khususnya di terminal kilo 12 dan yang ada di desa Tepian Terap Sangkulirang.

Tidak juga menyebarkan info bagi warga yang sedang terpapar corona sebelum adanya informasi resmi dari pemerintah.

“Saya meminta setiap paguyuban menerapkan semua aturan yang sudah disepakati. Tidak segan memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggarnya,” kata politikus NasDem itu.

Apalagi masih banyak warga yang tidak mau mematuhi aturan yang ada. Bahkan, sekalipun sudah ada petugas yang dibentuk, namun mengingat saat ini Kutim sudah Zona Merah. Perlu seluruh pemangku kepentingan melakukan pengawasan.

“Semua harus bersinergi. Ini kepentingan bersama. Jangan anggap remeh,” pungkasnya. (diq/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X