SANGATTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan meniadakan penyelenggaraan upacara bendera pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2020. Biasanya upacara bendera peringatan hari Pendidikan Nasional wajib diadakan di setiap kantor instansi pusat dan daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (2/5).
Hal ini berpedoman pada Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyararakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Kutim Roma Malau mengatakan, pihaknya mengikuti aturan pusat bahwa tahun ini tidak ada upacara bendara seperti biasanya. Seperti imbauan Kemendikbud, masyarakat, siswa, guru dan warga lingkungan pendidikan dapat melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dari rumah ataupun tempat tinggal masing-masing.
Peringatan Hardiknas 2020 di Kutim mengambil tema dari pusat yakni “Belajar dari Covid-19” dan Sub Tema “Jadikan Setiap Tempat Sebagai Sekolah dan Jadikan Setiap Orang Sebagai Guru,” tutur Roma.
Untuk diketahui, pedoman Penyelenggaraan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 disusun dengan memerhatikan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional. (diq/pro)