673 Warga Binaan di Lapas Klas 2A Balikpapan Terima Remisi

- Selasa, 26 Mei 2020 | 03:59 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Sebanyak 673 orang warga binaan yang berada di Lapas Klas II A Balikpapan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana Idul Fitri. Dari jumlah tersebut, mereka akan mendapatkan remisi lebaran dengan waktu yang berbeda-beda.

Pada remisi khusus (RK) I, ada 668 orang sedangkan RK II ada 5 orang. 5 warga binaan di RK II ini, masuk dalam hitungan bebas, namun tetap ada subsider yang harus dijalani.

"Dari datanya, ada terorisme 1 orang, narkotika sebanyak 378 orang. Sedangkan besaran remisinya itu bervariasi. Ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan ada yang 2 bulan," ujar Kasubsi Registrasi Andi Wildan.

Selain itu, ada syarat khusus agar para warga binaan tersebut mendapatkan remisi Idul Fitri. Salah satunya telah menjalankan program pembinaan dengan baik dan tidak ada pelanggarannya. 

"Remisi maksimal atau yang paling lama diterima khusus keagamaan yaitu 2 bulan. Sedangkan paling sedikit itu 15 hari," jelasnya.

Dari sekian banyak kasus yang mendapatkan remisi 2 bulan, ada yang dari kasus asusila hingga kasus pembunuhan. Tetapi dengan ketentuan disesuaikan dengan masa tahanan yang telah dijalaninya.

"Untuk remisi khusus, narapidana yang sudah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan, itu diberi remisi selama 15 hari. Bagi yang lebih dari 12 bulan, dapat remisi 1 bulan. Untuk tahun kedua dan ketiga, dia dapat 1 bulan. Untuk yang keempat dan kelima, dia dapat 1 bulan 15 hari. Dan pada tahun keenam sampai seterusnya, diberikan remisi 2 bulan, seperti itu," terangnya.

Namun kembali lagi, Wildan menegaskan, harus sesuai dengan syarat yang sudah diberikan. Bahwa para warga binaan tersebut tetap dinilai berdasarkan sikap dan perilakunya selama di Lapas Kelas II A Balikpapan. (Rin)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X