Penganiaya Pria di Warkop Prapatan Diamankan Polisi

- Minggu, 24 Mei 2020 | 03:03 WIB

BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan bernama Wahyudi alias Cici (38). Aksi penganiayaan tersebut terjadi di sebuah warung kopi yang berada di Simpang Empat Jalan Prapatan pada, Kamis (16/1).

Kejadian bermula, saat korban Sibrani (27) bersama temannya sedang duduk di warung kopi tersebut. Tiba-tiba, pelaku Cici yang saat itu dalam kondisi mabuk langsung mendatangi korban dari arah belakang.

"Korban mengalami luka di bagian punggung belakang dan sayatan yang berada di bawah kelopak mata," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA R.M Sagi Janitra pada press rilis, Jumat (22/5).

Saat kejadian itu, korban diserang dengan menggunakan sebilah badik yang ditusukkan pelaku dibelakang punggungnya. Usut punya usut, rupanya korban dan pelaku saling mengenal dan merupakan sesama peminum.

"Dari keterangan, pelaku dan korban pernah cekcok jauh hari. Karena merek bertemu lagi, dan juga pelaku di bawah pengaruh alkohol, akhirnya terjadilah tindak penganiayaan tersebut," ungkapnya.

Sagi menjelaskan, setelah pelaku melakukan tindakan tersebut dirinya langsung bersembunyi. Selama 1 bulan lebih juga, pihak kepolisian melakukan pengintaian terhadap pelaku.

"Pelaku kami amankan dirumahnya di Jalan Prapatan pada pukul 05.00 Wita dini hari pada, Jumat (8/5). Ini juga kami terima informasi dari masyarakat bahwa pelaku biasanya pulang saat subuh hari, setelah itu akan pergi lagi," terangnya.

Sedangkan dari keterangan tersangka Cici, kejadian penikaman tersebut hanya sebuah salah paham. Dimana sebelum kejadian, memang mereka pernah terlibat cekcok.

"Awalnya sempat cekcok, sudah lama. Karena awalnya memang selisih paham di warung kopi minum juga. Sebelumnya (menyerang) minum alkohol campur kuku bima (gaduk)," ujar Cici.

Setelah aksinya itu, ia sempat pulang ke rumahnya di daerah Prapatan lalu melarikan diri ke Banjarmasin. Ia bersembunyi di Banjarmasin selama kurun waktu 4 bulan, hingga akhirnya diringkus polisi.

"Tidak kerja, hanya luntang-lantung saja di sana (Banjarmasin). Pulang karena bingung juga sudah mau sembunyi dimana lagi," tuturnya.

Ia berdalih, kapulangannya juga didasari karena rasa rindunya terhadap anaknya yang masih kecil. Saat diringkus, ia mengatakan dirinya sedang tidur bersama anaknya.

Atas perbuatannya, palaku harus mendekam di dalam sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun. (Rin)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X