BALIKPAPAN - Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan kembali meringkus dua pelaku pencurian. Kali ini, pelaku bernama Muhammad Irwan alias Gatot (26) dan Sandi Septia (33) ditangkap usai melakukan pencurian di sebuah rumah RT 34 No 70 Telaga Sari pada, Senin (11/5). Kejadian tersebut terjadi pada pukul 01.00 Wita dini hari saat pemilik rumah sedang tertidur.
"Kedua pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela," ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda R.M Sagi Janitra, Sabtu (23/5).
Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mengambil sebuah Macbook merk Apple Pro senilai Rp 20 juta. Tak hanya itu, mereka juga mengambil sebuah kalung emas.
Rupanya, rumah ini bukanlah satu-satunya yang menjadi korban atas aksi mereka. Terungkap, keduanya sudah melakukan pencurian di tujuh tempat berbeda.
"Dari hasil penyelidikan ada tujuh TKP, tetapi masih kita dalami lagi," jelasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Sagi mengatakan bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis. Pelaku Sandi sudah empat kali masuk bui, sedangkan pelaku Irwan dua kali masuk penjara.
"Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama (pencurian)," ucapnya.
Dari pengakuan keduanya, mereka memang sudah melakukan pencurian di tujuh TKP. Aksinya ini selalu mereka lakukan bersama.
"Naik pakai tangga ke atas loteng. Tangganya memang milik yang punya rumah. Kebetulan lewat juga," dalihnya.
Keduanya kini harus kembali merasakan dinginnya lantai hotel prodeo. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Rin)