Salat Id Ditiadakan, Warga Diimbau Tak Lakukan Takbir Keliling dan Halal Bihalal

- Kamis, 21 Mei 2020 | 08:12 WIB
-
-

SANGATTA - Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutim dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kutim menyepakati, tahun ini shalat Idul Fitri tak boleh digelar di Masjid dan lapangan terbuka. Artinya akibat pandemi COVID-19, kebijakan pemerintah meminta masyarakat melaksanakan ibadah sholat Ied di rumah masing-masing.

“Maka, shalat idul fitri 1441 H diadakan dirumah saja atau tidak berjamaah di masjid atau di lapangan,” kata Ismunandar yang juga menjabat Bupati Kutim setelah membacakan beberapa surat keputusan dan edaran dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Kaltim.

Selain itu, kesepakatan lainnya, masyarakat dilarang melaksanakan takbiran keliling serta silaturahmi halal bihalal. Keputusan itu disepakati dalam rapat bersama dipimpin oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kutim, H Ismunandar di ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Rabu (20/5/2020).

Keputusan yang diambil mengacu hasil rapat terbatas Presiden RI pada Selasa (19/5). Bahwa ditiadakan, kegiatan ibadah shalat Idul Fitri berjamaah di bulan ramadhan 1441 H yang bertempat di masjid-masjid maupun di lapangan, cukup dilakukan dirumah saja. Kemudian mengacu pada Permenkes 9/2020 tentang PSBB.

“Termasuk surat keputusan Gubernur Kaltim yang merujuk pada Fatwa MUI Kaltim. Apalagi berdasarkan kajian kondisi Kutim saat ini sudah zona ungu (di atas zona merah),” terang Ismu, sapaannya.

Dia sempat terpikir untuk mengambil keputusan memberi izin. Trtapi setelah mempertimbangkan keadaan tenaga medis yang sudah berjuang dan upaya-upaya yang sudah dilakukan selama ini. Maka kepentingan bersama berdasarkan hasil kesepakatan yang dilaksanakan. 

“Semoga tidak ada kabar pasien positif bertambah (COVID-19 di Kutim). Kemudian tren menurunnya terus-menerus,” harapnya. 

Politikus NasDem ini juga berharap, masyarakat Kutim tidak melaksanakan halal bihalal. Sebab dikhawatirkan dapat mengundang kerumunan orang. Termasuk takbir keliling yang rutin dilaksanakan, tahun ini ditiadakan.

Dalam rapat juga hadir Wabup Kasmidi Bulang, Sekkab Kutim Irawansyah, unsur FKPD, Ketua FKUB Abdul Hafid. Asisten Pemkesra Suko Buono, Asisten Ekobang Suroto, Kepala Kemenag Kutim Nasrun, Kabag Pro Kompi Imam S Lutfi, Kepala BPBD Syafruddin dan Kadinkes dr Bahrani Ketua Dewan Masjid dan Ketua MUI Kutim H Adam. (diq/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X