Ketergantungan terhadap pendapatan yang dibagi dari pemerintah pusat juga menjadi kendala tersendiri. Persentase sebelumnya, PAD Kutim sudah ada kenaikan, hanya saja belum optimal. Hal itulah yang akhirnya menjadi pengaruh penilaian dari KPK RI.
“Tentu saja itu menjadi catatan bagi kami dan harus diperbaiki lagi. Ke depan inovasi-invovasi akan terus digalakan,”pungkasnya
Sebelumnya, Satgas Pencegahan-KPK Wilayah IV PIC Kaltim Alfi R Waluyo menyebut mereka hadir melakukan pendampingan untuk memperbaiki pengalaman buruk. Dia berharap jangan sampai ada pelanggaran yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur. Diakui fokus koordinasi pencegahan 2020 diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan, penyematan keuangan dan aset daerah, dan penugasan khusus.
“Fokus areanya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN. Optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa,” sebutnya.
Ia menambahkan dalam pelaksanaannya dibutuhkan dukungan APIP sesuai PP No72/2019 tentang Perangkat Daerah. Hanya saja kapabilitasnya harus ditingkatkan, termasuk kecukupan personel dan anggarannya. (diq/one)