PROKAL.CO,
SANGATTA –Kutim memiliki 29 kasus terconfirmasi positif covid 19. Membuatnya ditetapkan sebagai zona merah. Mengantisipasi agar potensi penularan virus tersebut, Pemkab Kutim mulai menambah strategi baru yang lebih konkret.
Di antaranya segera memberikan sanksi tegas kepada masyarakat ataupun pendatang yang melanggar protokol kesehatan. Kendati saat ini masih mengedepankan sisi kemanusiaan sambil menunggu kesepakatan mengenai sanksi apa yang tepat diberikan.
Pendatang yang memasuki area Kutim juga sudah tak lagi bebas. Sebab, sekarang mulai diwajibkan untuk melakukan karantina atau isolasi mandiri, khususnya pendatang yang berasal dari zona merah. Masyarakat kepada paguyuban masing-masing di Kutim diminta jujur apabila merasa berstatus orang falam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Sehingga mudah dilakukan pengawasan agar covid 19 tak meluas. Social dan physical distancing juga terus digaungkan. Bahkan, apabila tidak mematuhi aturan ini, maka aparat yang berwenang akan bertindak langsung di lapangan. Warga Kutim saat ini sudah diminta dengan tegas untuk tak pulang kampung atau mudik lebaran Idul Fitri.
Mendukung kebijakan ini, Pemkab mulai melakukan pengawasan ketat di tiga pintu masuk utama perbatasan kabupaten. Seperti di sekitar Patung Burung Jalan Poros Bontang-Sangatta, Pos di Kilometer 32 antara Kecamatan Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Muara Wahau dan Long Mesangat. Serta jalan di Desa Miau Kecamatan Kongbeng yang berbatasan dengan Berau.
Upaya lain yang terus dilakukan oleh Pemkab Kutim melibatkan seluruh stakeholder adalah menjaga warganya agar tetap tenang. Tidak langsung mempercayai berita yang beredar tentang perkembangan covid 19.