Pemkab Serahkan Nota Pengantar Pemerintah Mengenai Raperda PDAM Kutai Timur

- Sabtu, 9 Mei 2020 | 04:22 WIB

SANGATTA – Nota Pengantar Pemerintah tentang Raperda (rancangan peraturan daerah) PDAM Kutai Timur (Kutim) serta rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang tahun 2020-2024 akhirnya disampaikan oleh Pemkab Kutim dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Rabu (6/5).

Dua raperda yang menjadi potensi baru peningkatan ekonomi daerah ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, dihadapan pimpinan rapat, Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih yang didampingi Wakil Ketua I, Asty Mazar dan Wakil Ketua II Arfan.

Menurutnya raperda PDAM berdasarkan kenutuhan yang dianggap urgensi. Merujuk pada ketentuan pasal 402 ayat 2 undang–undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Mengamanatkan agar setiap badan usaha milik daerah yang telah ada sebelum UU 23/2014 berlaku, wajib menyesuaikan.

Selain UU tersebut, penyusunan raperda PDAM juga didasari atas ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Terdapat perubahan nomenklatur pada perusahaan milik daerah. slSebelumnya kan bernama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Untung Benua. Jadi perlu ada penegasan perubahan dalam bentuk hukum peraturan daerah,” kata Kasmidi.

Sementara tentang detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang tahun 2020-2024, didasarkan urgensi telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 85/2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan (KEK-MBTK). Berikut ditetapkannya Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia di Kalimantan Timur (Kaltim) yang membawa berkah tersendiri bagi Kutim, sebagai daerah penyangga ibu kota negara.

“Pemerintah berupaya membangun sarana dan prasarana pendukung sebagai penyangga. Khususnya dibidang penggerak ekonomi di dunia industri. Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD Kutim, dengan telah ditetapkannya Perda Nomor 1/2016 tentang Tata Ruang Wilayah Kutim Tahun 2015-2035,” beber politikus Golkar itu.

Dalam ketentuan pasal 41 ayat 2 huruf a, Perda tersebut, dituliskan bahwa kawasan strategis berbasis industri adalah di kawasan Bengalon, Kaliorang dan Sangkulirang.

Dengan telah ditetapkannya kawasan strategis tersebut, maka untuk operasional rencana tata ruang wilayah, perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang 2020-2024 melalui Perda. 

“Semoga kedua raperda bisa segera ditindaklanjuti untuk kemudian menjelma menjadi sebuah produk dan dasar hukum daerah menjalankan kebijakan,” harapnya. (diq/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X