Satreskoba Polresta Balikpapan Tak Main-Main! Pembawa Sabu 1 Kilogram di Dooor

- Selasa, 19 Mei 2020 | 04:03 WIB

BALIKPAPAN - Satuan Resnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada, Minggu (17/5). Narkoba tersebut adalah milik seorang pria berinisial AS (34), warga Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga di Jalan MT Haryono, Batu Ampar. Bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

"AS kami tangkap di Jalan MT Haryono, Batu Ampar, dimana kami mendapat informasi dari warga kemudian kami kembangkan," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Senin (18/5).

Dari hasil pengembangan, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial EP yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Samarinda. Kemudian rencananya akan diserahkan kepada IS yang menjadi DPO di Balikpapan. 

"Ini jaringan dari Malaysia, karena kebanyakan barang dari sana. Untuk sementara baru satu pelaku yang kami amankan, nanti kita kembangkan lagi," jelasnya.

Turmudi mengungkapkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.013 gram dan satu buah kotak susu Ultra. Tak hanya itu, sebuah handphone merk Samsung juga ikut diamankan sebagai barang bukti.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polresta Balikpapan IPTU Tri Ekwan menjelaskan, dari barang tersebut pelaku akan diberi upah setelah barang sampai kepada IS. Sedangkan modusnya, pelaku membawa barang tersebut dengan menyelipkannya diantara kedua kakinya.

"Jadi pelaku menggunakan sepeda motor membawa barang tersebut kemudian diselipkan diantara kedua kakinya," terangnya.

Pelaku sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Akhirnya polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki sebelah kiri pelaku.

Pelaku saat ini akan mendekam di Mako Polresta Balikpapan untuk sementara waktu. Ia dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. (Rin)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X