Dibuka Terbatas, AP I Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19 di Semua Bandara

- Sabtu, 16 Mei 2020 | 01:43 WIB
-
-

JAKARTA- PT Angkasa Pura I (Persero) memastikan penerapan physical distancing di seluruh bandara kelolaan selama masa pandemi Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. 

Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor SE 32 tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Penyebaran Covid19.

Berdasarkan edaran tersebut Angkasa Pura I bertugas membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid19. Selain itu, Angkasa Pura I juga memberikan dan melaksanakan rekomendasi _slot time_ apabila terdapat maskapai yang mengajukan perubahan jadwal penerbangan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara.

"Angkasa Pura I sangat memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya penerapan _physical distancing_, dalam melakukan pelayanan kebandarudaraan di 15 bandara kelolaan," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan.

Handy menambahkan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan udara pada masa larangan mudik ini, perlu diketahui bahwa terdapat 5 proses alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara, yaitu:

*1. Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Keberangkatan*

- Calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/ bebas Covid-19, surat tugas, surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020. 

- Di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya oleh _thermo gun_. Pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan _thermo scanner_ pada saat masuk SCP1.

*2. Pos Pemeriksaan Dokumen Kesehatan*

- Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area _check-in_ menunjukkan surat keterangan bebas/ negatif Covid-19.

- Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)* Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan _clearance_ kesehatan.

- Calon penumpang mengisi HAC _(Health Alert Card)_/ e-HAC dipandu oleh petugas KKP.

*3. Pemeriksaan Dokumen Final*

Calon penumpang yang telah memiliki _clearance kesehatan_ menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X