Polsek Kawasan Bandara Balikpapan Ringkus Satu Pengedar dan Dua Pembeli Narkoba

- Rabu, 13 Mei 2020 | 06:09 WIB

BALIKPAPAN - Anggota Operasional Polsek Kawasan Bandara berhasil meringkus 3 pria yang terlibat dalam jual-beli narkotika jenis sabu. Satu pria selaku pengedar dan dua pria lainnya sebagai pembeli.

Awal penangkapannya dari anggota Operasional Polsek Kawasan Bandara mendapat informasi bahwa di kawasan bandara ada transaksi sabu-sabu. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan di kawasan Poka ternyata benar bahwa ada transaksi.

"Petugas kemudian mengikuti pelaku bernama Lahara. Begitu sampai didepan lampu merah Polsek Bandara, diberhentikan. Setelah dicek ada barang bukti sabu-sabu," ujar Kapolsek Kawasan Bandara Kompol Totok Eko Darminto, Selasa (12/5).

Dari hasil introgasi terhadap pelaku, barang tersebut dibeli dari seseorang di kawasan Poka itu. Tim kemudian melakukan penyelikan dan ditemukan pelaku kedua bernama Indar dan ditangkap di Batakan dwkat Asrama Haji. 

"Sekitar tiga jam baru ditangkap ini pengedarnya bernama Jupri. Setelah bandar sama orangnya itu dibawa ke kantor ada yang telpon masuk terus di HP pelaku. Rupanya yang telpon tersebut teman sesama pembeli" jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku Lahara yaitu sabu seberat 0,38 gram, kemudian dari pelaku Jupri sebanyak 3 paket, yang pertama 2,17 gram, 0,63 gram dan 0,31 gram dengan total 3,11 gram. Diamankan juga uang tunai hasil penjualan 450 ribu, timbangan, pipet, dan Hp.

Ketika kini berada di Mako Polsek Kawasan Bandara. Untuk pelaku Lahara dan Indar dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI junto Pasal 132 ayat 1 no 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Sedangkan Jupri sebagai pengedar disangkakan Pasal 114 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rin)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X