Tekan Penyebaran Corona, Gubernur Keluarkan Tiga Kebijakan

- Senin, 13 April 2020 | 22:15 WIB

TANJUNG SELOR – Sebelum pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merebak di Kalimantan Utara (Kaltara), sejumlah kebijakan telah diambil oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. Kebiijakan itu meliputi pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanangan Covid-19 yang dibantu oleh Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara.

Gubernur bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di provinsi termuda ini. Selain itu, Gubernur juga menerbitkan kebijakan untuk Pemantauan Bagi Masyarakat Dengan Riwayat Perjalanan Dari Negara/Area Transmisi Lokal COVID-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara No. 045.4/0487/BKBP/GUB yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Kaltara.

Dalam SE itu, ada 3 langkah yang harus dilakukan kepada daerah dalam melakukan pencegahan COVID-19 di daerahnya masing-masing. Diantaranya, melakukan pemantauan bagi warga masyarakat yang datang/kembali dari zona merah penyebaran COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah agar dilakukan dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

Melaporkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatannya, riwayat kontak dengan pasien COVID-19 atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan.

Dan, selama masa karantina/isolasi diri sendiri dilarang pergi bekerja, ke sekolah, atau ke tempat publik, dan berinteraksi langsung dengan keluarga untuk menghindari penularan COVID-19 kepada orang lainnya.

Selain itu, Irianto juga mengeluarkan Himbauan No. 300/0488/BKBP/GUB, tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan COVID-19 di Kaltara.

Dalam himbauannya, Gubernur meminta kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika berkegiatan diluar rumah tanpa kecuali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

“Sesuai rekomendasi WHO, masyarakat diminta menggunakan masker yang berbahan dasar kain sehingga dapat dicuci setiap hari. Tidak diperbolehkan menggunakan masker bedah (N95), dimana untuk penggunakan masker N95 hanya digunakan oleh petugas kesehatan. Tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, budayakan perilaku hidup bersih dan sehat, mencuci tangan dengan sabun,” himbau Gubernur.(humas/pro)

 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X