Meraih Lailatul Qodar dengan Itikaf di Rumah, Mungkinkah?

- Rabu, 13 Mei 2020 | 10:11 WIB
-
-

ITIKAF Itikaf dan Salat Id merupakan dua ibadah yang disyariatkan dan sangat ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW. Terkait dengan itikaf, sejak menetap di Madinah sampai wafat, Nabi Muhammad SAW selalu melakukannya terutama di sepuluh hari terakhir ramadan. Lalu diikuti para istri beliau. 

Adapun terkait dengan Salat Id, Nabi Muhammad SAW menyuruh kaum muslimin, bahkan para wanita yang sedang “berhalangan” sekalipun untuk keluar menuju tempat Salat Id.

Semua ini menunjukkan bahwa Itikaf dan Salat Id merupakan dua ibadah penting. Hanya saja tata cara pelaksanaannya di masa wabah seperti sekarang, harus disesuaikan sebagaimana penjelasan sebagai berikut:

Untuk Itikaf, para ulama sepakat bahwa rukun itikaf ada dua yakni niat taqarrub kepada Allah SWT dan berdiam di masjid. Hal ini sebagaimana firman Allah, Janganlah kalian mencampuri mereka (istri) dalam kondisi kalian sedang melakukan itikaf di masjid. (QS Al-Baqarah: 187)

Menurut ulama kedua rukun tersebut berlaku bagi siapapun yang hendak beritikaf baik bagi laki-laki maupun bagi wanita. Sehingga tidak sah beri'tikaf di tempat selain masjid. Dalam hadist mengatakan dalam artinya, 

Hakikat dari Itikaf adalah berdiam di masjid dengan niat taqarrub ilallah Ta’ala. Seandainya tidak berdiam di masjid atau tidak ada niat melaksanakan ketaatan, maka tidak sah disebut itikaf. (Fiqhus Sunnah, 1/477)

Namun demikian, terdapat pandangan lain dari kalangan Hanafi bahwa bagi wanita tempat itikaf yang lebih utama adalah masjid rumahnya; bukan masjid jami. Alasan mereka karena tempat salat wanita adalah rumahnya (Al-Mausu’ah 37/213)

Pendapat berbeda juga disampaikan sebagian kalangan Maliki dan Syafii bahwa itikaf baik bagi laki-laki mapun wanita bisa dilakukan di mana saja, tidak harus di masjid. (lihat Syarh Az Zurqani ‘Alal Muwaththa’, 2/306). Hanya saja pendapat ini lemah mengingat Nabi Muhammad SAW dan para istri beliau selalu beritikaf di masjid.

Akan tetapi, dalam kondisi tingkat penyebaran wabah covid-19 masih tinggi seperti sekarang, maka melakukan itikaf di masjid-masjid yang berada di wilayah zona merah sangat tidak dianjurkan.

Pasalnya, agama melarang tindakan yang bisa membahayakan keselamatan diri dan orang lain. “Dan janganlah kamu menjatuhkan diri sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al-Baqarah:

195) dalam hadist “Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain” (HR Imam Ahmad).

Sebagai gantinya, dapat memilih pendapat kedua, meskipun lemah yang membolehkan beritikaf di rumah. Karena inilah yang lebih memungkinkan untuk dilakukan dan lebih mendatangkan maslahat. Dalam hadist yang artinya, “Tidaklah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dihadapkan pada dua pilihan melainkan dia akan memilih paling ringan di antara keduanya, selama itu tidak berdosa, jika itu berdosa maka beliau adalah manusia paling jauh darinya. (HR. Bukhari)

Meskipun dilakukan di rumah, agar tetap mendapat pahala Itikaf, terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan: Pertama, Memasang niat dan tekad untuk beri'tikaf seperti yang biasa dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.“Niat seorang mukmin lebih baik dari pada amalnya.” (HR. Ath Thabarani). Dalam hadist juga mengatakan “Siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan” (HR Muslim).

Kedua, membuat atau menetapkan satu lokasi khusus di dalam rumah sebagai tempat untuk melakukan ibadah sampai akhir Ramadan.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X