Polda Kaltim Ungkap Sabu 65 Kilogram Jaringan Malaysia- Indonesia

- Selasa, 12 Mei 2020 | 16:31 WIB

BALIKPAPAN - Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim  bekerja sama dengan Intelmob Satbrimob Polda Kaltim berhasil mengungkap sabu seberat 65 kilogram. Dua pria yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu telah diamankan. Dari tangan kedua tersangka diamankan barak bukti seberat 65 kilogram bruto yang dibungkus kemasan teh asal China.

Keduanya diringkus aparat di Jalan Poros Samarinda - Bontang pada, Senin (11/5) sekitar pukul 03.00 Wita. Saat setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa barang tersebut akan di bawa menuju Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

"Ini luar biasa hasil tugas dari pada tim narkoba Polda Kaltim, kita menangkap dua tersangka dengan barang bukti 65 kg sabu, dalam situasi pandemi corona. Ini para pelaku kejahatan narkoba ternyata memanfaatkan situasi covid-19 ini melakukan kejatannya lebih intens," Ungkap Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono.

Dari informasi yang didapatkan, juga mengenai ciri-ciri pelaku dan kedaraannya , anggota kepolisian langsung mengadakan razia kendaraan di jalan Poros Samarinda-Bontang pada sekitar pukul 02.00 Wita. Tak berselang lama, di pukul 03.00 Wita dua unit kendaraan mobil Totota Avanza hitam dengan Nopol KT 1649 FD dan Daihatsu Ayla kuning Nopol KU 1096 XG akhirnya diamankan.

"Dua orang tersangka bernama Busman (33) dan Andry (32) langsung kami lakukan penggeledahan, dan ditemukan 34 bungkus narkotika jenis sabu di dalam mobil Avanza dan 31 bungkus sabu di mobil Ayla. setelahnya langsung kami lakukan penangkapan," jelasnya.

Muktiono menyampaikan, di tengah bangsa yang sedang menghadapi covid, para pelaku justru memanfaatkan situasi untuk kejahatan dan bisa mengkap pelaku dengan barang bukti. Bayangkan jika 65 kg sabu ini bisa meracuni berapa ribu jiwa, dan ia tegaskan akan memberantas habis kasus ini.

Kedua pelaku kini berada di Mako Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati. (Rin)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X