BALIKPAPAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pemuda bernama Adam (23) atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Diduga pelaku telah mencabuli korbannya, berinisial LS (13) sejak 24 April 2020 hingga Mei 2020.
Dari keterangan kejadian, sebelum melakukan pencabulan, pelaku Adam terlebih dahulu mengancam korbannya menggunakan sebilah parang. Diketahui pelaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap korban sebanyak empat kali.
"Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 2 Mei 2020 pada pukul 20.00 Wita, telah kita amankan pelaku. Perbuatan sudah empat kali dilakukan, yang mana terakhir kali pada 27 April sekitar pukul 21.00 Wita, di daerah Gunung Lasa-Lasa daerah Sepinggan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto, Senin (4/5).
Awalnya, korban LS dibonceng oleh pelaku dan di bawa masuk menuju hutan. Setelah sampai di tempat kejadian, pelaku mengancam korban, jika tidak menuruti kemauan pelaku maka korban tidak akan bisa keluar dari hutan.
"Oleh karena itu, korban mau menuruti kemauan pelaku dan terjadilah perbuatan (cabul) tersebut," jelasnya.
Terbongkarnya kasus ini, setelah korban LS melaporkan maslaah ini ke Mako Polresta Balikpapan. Bersama bibinya yang juga merupakan orang tua angkat korban, melaporkan karena merasa keberatan dengan adanya tindakan pencabulan tersebut.
"Korban ini masih dibawah umur. Jadi umurnya 13 tahun 3 bulan dengan status pelajar sekolah dasar (SD) kelas 5. Tidak lulus," ujarnya.
Sedangkan dari pengakuan pelaku, korban LS mengatakan padanya ingin pulang ke rumah pamannya. Namun setelah diantar, korban mengatakan kurang tahu persis letak rumah sang paman.
"Karena kabur, kan. Jadi saya tidak cari dia lagi. Memang saya sudah pakai (cabuli) dia itu 4 kali," dalihnya.
Amin juga mengakui bahwa sempat ada pengancaman saat membawa pelaku. Pelaku di bawa ke tempat sumur Belanda yang ada di Sepinggan.
"Kalau sama saya belum kenal lama, tapi sama teman saya sudah kenal lama. Kalau di Sumur Belanda situ tiga kali, satunya pas mau ke Jalan Baru, Sepinggan," ucapnya.
Pelaku sudah berkeluarga dan memiliki seorang anak. Istri pelaku juga bahkan ada di sini dan mengetahui perbuatan bejatnya, namun tak bisa menyampaikan apa-apa.
Pelaku Adam kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Ia akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (rin/pro)