CARI PENYAKIT..!! Jambret Ketangkap saat Beraksi di Depan Makodam

- Minggu, 3 Mei 2020 | 18:32 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Muhammad Amin alias Amin (37), yang merupakan pelaku penjambretan, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan. Pelaku ditangkap usai melakukan aksinya tersebut di Monumen depan Makodam VI/Mulawarman, Balikpapan pada, Jumat (1/5).

Dengan kronologis kejadian, saat itu korban atas nama Indah Lazulfa (18) bersama rekannya sedang menunggu rekan lainnya yang merupakan anggota Kodam VI Mulawarman. Tiba-tiba saja, tersangka yang saat itu sedang lewat dan melihat adanya kesempatan, langsung mengancam dan merampas handphone milik korban.

"Saat itu pelaku bersama rekannya juga. Melihat ada kesempatan langsung menodongkan pisau ke arah korban dan terjadi tarik menarik handphone," ujar Kanit Jatanras Polresta Balikpapan IPDA RM Sagi Janitra, Minggu (3/5).

Karena korban tidak ingin menyerahkan, terjadilah perlawanan dari pelaku. Pelaku akhirnya menyerang dengan pisau tersebut ke arah tangan korban hingga menyebabkan luka tusukan.

"Akhirnya terjadi perlawanan dan menyebabkan luka tusukan di tangan sebelah kiri korban," ungkapnya.

Saat ini, rekan sesama pelaku masih dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian. sebelumnya pelaku Amin ini sempat ingin kabur, namun terjatuh.

"Rekannya masih dalam proses pengejaran oleh anggota kita. Sebelumnya mereka ini ingin kabur tetapi dikejar oleh anggota TNI Kodam VI/Mulawarman," jelasnya.

Sementara dari keterangan pelaku Amin, dua perempuan yang masih berstatus mahasiswi tersebut sedang duduk. Kemudian dirinya datang dan merebut handphone tersebut.

"Cewek dia duduk berdua lalu saya rampas hape- nya. Saya lari, kebetulan saja dia ada di Monumen," ucap Amin.

Ia menambahkan, bahwa korban bukanlah target incarannya, namun hanya kebetulan. Saat itu korban sedang menelpon seseorang lalu dia datang dan merampas handphone merk Samsung A10 tersebut.

Kini Amin meringkuk di Mako Polresta Balikpapan. Ia dikenakan Pasal 365 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (rin)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X