Hindari Black Market, Ponsel Impor Wajib Miliki IMEI

- Selasa, 28 April 2020 | 07:30 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan Firman Sane Hanafiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan Firman Sane Hanafiah.

BALIKPAPAN - Sejak diberlakukannya pengecekkan validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Balikpapan mulai melakukan pengawasan ketat bagi elektronik handphone, komputer genggam atau tablet berbasis seluler yang masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran ponsel BM (Black Market) atau ilegal di tanah air.

Ketentuan ini tertuang dalam Perturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-05/BC/2020 yang menyebutkan, bahwa agar dapat tersambung dengan jaringan telekomunikasi nasional, maka perangkat perangkat telekomunikasi yang diimpor wajib memiliki IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian.

"Jadi adanya peraturan itu karena ada gap cukup besar daei perangkat seluler yang diimpor secara resmi dengan yang berada di pasar. Kalau didata statistik itu, hampir 10 juta unit per tahun," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan Firman Sane Hanafiah.

Sering terdengar istilah, 'pembelian di pasar gelap' atau BM, bukan berarti masuk secara tidak resmi. Tambahnya, bisa jadi barang tersebut masuk secara resmi tetapi belum terdaftar.

"Atau tidak melalui misalkan agen atau distributor resminya. Atau juga dari barang tersebut masuknya loss atau tidak diberitahukan. Itulah dikeluarkan peraturan tersebut dengan tujuan mengurangi angka penyelundupan, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan," jelasnya.

Sementara itu, dari proses masuknya barang tersebut ada berbagai macam cara lainnya. Ada yang masuk dengan dibawa langsung oleh penumpang, atau melalui paket kiriman.

"Untuk yang dibawa oleh penumpang, proses daftarnya itu sangat sederhana. Penumpang tadi tinggal mendaftarkan dan mengajukan permohonan IMEI tadi melalui aplikasi handphone," tutur dia.

Adapun cara pendaftarannya, bisa melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang dapat diunduh melalui aplikasi Play store. Setelah itu, pelanggan diminta untuk mengisi data diri dan data barangnya.

Pengisian data IMEI melalui mobile bea cukai dilakukan sebelum keberangkatan ke Indonesia. Setelah mengisi data, Pendaftar akan mendapatkan QR Code yg wajib dilaporkan ke petugas bea cukai saat tiba di terminal kedatangan.

Selain itu, Firman juga menyampaikan terkait kesigapan Dirjen Bea dan Cukai dalam penanganan Covid-19. Ia mengakui adanya dampak yang cukup luas selama adanya masa pandemi virus Corona tersebut.

"Maka itu pemerintah membuat kebijakan fiskal mengenai pembebasan alat kesehatan, obat-obatan dan APD. Bea masuk, pajak, PPN dan PPH, terkait dengan impor barang-barang tadi (alat kesehatan)," tuturnya.

Dijelaskan, terdapat dua aspek mengenai barang bantuan selama masa pandemi ini. Yaitu terkait dengan pembebasannya itu sendiri juga dengan aspek tata niaganya.

"Disinilah menggandeng BNPB. Jadi yang terkait dengan tata niaga yang akan memberikan rekomendasi bebas atau tidaknya itu adalah dari BNPB," pungkasnya. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X