Dua Pemuda Teman Sejak Kecil "Join" Edarkan Sabu, Satu Kendalikan dari Dalam Lapas

- Sabtu, 25 April 2020 | 09:15 WIB
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Daud (dua kiri) menunjukkan barang bukti sabu.
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Daud (dua kiri) menunjukkan barang bukti sabu.

BALIKPAPAN- Jajaran BNNK Balikpapan berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba di Balikpapan, Kamis (23/4). Salah satu pelaku merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukumannya di Lapas Klas II Samarinda.

Keduanya saling bekerja sama menjalankan bisnis haram ini meski terhalang tembok jeruji besi. Dua pelaku tersebut bernama Rahman (24). Satu pelaku yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Samarinda bernama Yusuf.

Kedua pemuda ini merupakan warga Kampung Baru Ujung. Keduanya teman sepermainan sejak kecil. Rahman yang merupakan Target Operasi (TO) petugas sejak lama akhirnya berhasil diamankan.

Dalam proses interogasi barulah terkuak bahwa ia bekerja sama dengan temannya yang berada di dalam Lapas. "Awalnya Rahman kami amankan.

Kemudian dilakukan pengembangan, terkuak semuanya. Ia menjalankan bisnis narkoba ini bersama rekannya dari dalam lapas. Sekarang menjalani masa hukuman di Lapas Samarinda," Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud, pada awak media di kantornya, Jumat (24/4) pagi.

Daud mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mencurigai Rahman. Pemuda bertubuh kurus ini sudah jadi target operasi. Ia kerap menjual narkoba pada seseorang.

Dari situ, petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan. Namun petugas tidak menemukan barang bukti. "Nah, berdasarkan penggeledahan, ditemukan petunjukan lanjutan dari dalam ponsel tersangka.

Ada pesan singkat percakapan jual beli narkoba," kata Daud. Dari petunjuk tersebut, kemudian tim melakukan pengembangan lagi di rumah tersangka di Jalan Wolter Mongosidi, Gang Macan, RT 22, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Dari sini, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam kotak sebanyak 67.04 gram.

Selain barang bukti sabu 67.04 gram, barang bukti lain yang diamankan adalah satu buah timbangan digital, satu bundle plastik cetik berukuran sedang, satu buah sedotan atau sendok takar serta sabu buah pipet. Kemudian ada juga uang tunai Rp 1.800.000, satu buah handphone, satu buah ATM BCA dan satu buah kotak warna biru.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang tersebut awalnya sebanyak 150 gram. Namun beberapa hari sebelumnya sebagian sudah dijual. Dan asal barang diakui dari salah seorang narapidana Lapas Kelas ll Samarinda berinisial Uusuf,” ujar Daud.

Selanjutnya, lanjut Kompol Daud, petugas melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas ll Samarinda. Yusuf yang berstatus sebagai narapidana dengan kasus yang sama.

“Dari hasil pengembangan kepada Yusuf dan barang bukti satu buah handphone yang diamankan, ditemukan kecocokan berupa komunikasi pesan singkat serta petunjuk lain,” bebernya.

Daud menambahkan, modus yang digunakan kedua tersangka dalam kasus ini, yakni hilang jejak. Modus ini yaitu Yusuf meminta seseorang mengantarkan barang haram itu dan menaruhnya di suatu tempat.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X