Jemput Ibu Kerja, Pulangnya Gasak Motor Pasien di Puskesmas

- Sabtu, 25 April 2020 | 01:22 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Seorang pemuda bernama Muhammad Nur Rodi (22) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat terkait tindak pidana pencurian motor (curanmor). Kejadian tersebut terjadi tahun lalu pada Kamis 18 Juli 2019 dengan lokasi kejadian di halaman parkir Puskesmas di Jalan Kilat.

"Adapun cara pelaku melakukan pencurian tersebut adalah pada Rabu tanggal 17 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 Wita pelaku menjemput ibunya yang bekerja di Puskesmas Baru Ilir," ungkap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Nuryatman, Jumat (24/4).

Tambahnya, saat di ruang loket Rodi melihat ada sebuah kunci terjatuh. Sambil memantau situasi dan diyakini tidak ada orang, pelaku langsung mengambil kunci tersebut dan mengantonginya.

"Setelah itu kunci dikantonginya dan keesokan harinya sekitar pukul 10.00 Wita pelaku kembali dan mengambil motor tersebut dihalaman parkir," jelasnya.

Pelaku langsung membawa lari motor tersebut dan menggadaikannya ke seseorang bernama Tomo yang tinggal di KM 4 Balikpapan Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dapat diamankan pada, Selasa (21/4).

Diketahui, pelaku Rodi baru pertama kali melakukan tindak pidana ini. Ia menggadai motor tersebut dengan harga Rp 2 Juta.

Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X