BALIKPAPAN - Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku bernama Iman Gani Pahlevi (27) atas tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pelaku sudah menjadi target operasi (TO) dari Satresnarkoba.
Dari tangan pelaku, ditemukan 3 paket sabu seberat 2,02 gram bruto. Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Punai VII RT 30 Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan pada, Senin (15/4).
"Yang bersangkutan telah menjadi TO dari Satuan Resnarkoba Polresta Balikpapan, karena telah beberapa kali menjual dan mengedarkan barang narkoba jenis sabu," jelas Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Balikpapan Iptu Tri Ekwan.
Dihitung, pelaku telah melakukan tindak pidana tersebut sebanyak 6 sampai 7 kali. Sedangkan untuk barangnya sendiri, didapatkan pelaku dari seorang yang juga masih menjadi DPO.
"Peran pelaku ini sebagai pengedar, yang mana barang didapatkan dari seorang yang masih DPO. Yang mana setiap mengambil barang dia mengambil sebanyak 5 gram dan dipasarkan di daerah sekitar situ atau tepatnya di daerah Gunung Bahagia," terangnya.
Belum dapat dipastikan untuk jaringan yang terkait dengan pelaku. Karena setiap pengambilan barang pelaku tidak pernah melakukannya secara face to face.
"Untuk jaringannya bisa saja dari sana (Gunung Bugis) bisa juga dari yang lain. Karena untuk pengambilan barang selalu barang itu dilempar," ucap Tri.
Atas tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (rin/pro)