Polsek Utara Amankan Dua Pembeli dan Penjual Miras Ilegal di Karang Rejo

- Selasa, 7 April 2020 | 18:05 WIB

BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Utara melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penjual minuman keras (miras) ilegal, Sultan Agung (42) dan Jamaluddin (50).

Keduanya diamankan saat pihak kepolisian melakukan razia di wilayah Karang Rejo pada, Senin (6/4) sekitar pukul 22.00 Wita.

Sebelumnya, polisi mengamankan 2 orang pembeli miras atas nama Muhammad Arif Fadillah Putra dan Riski kadir Mahmud, di rombong milik Jamaluddin.

Setelah diamankan dua orang pembeli miras tersebut, kemudian dilakukan penyisiran dirombong-rombong yang ada disekitar TKP dan ditemukan didalam rombong milik Sultan Agung beberapa jenis miras.

"Barang Bukti yang di amankan dari tersangka Sultan ada anggur merah 12 botol, bir hitam 3 botol, mansion 2 botol, iceland 10 botol, soju 5 botol, smirnov 4 botol dan mix max 5 botol.

Sedangkan dari tersangka 2 saudara J 1 botol anggur dan bir putih 2 botol. Pelaku sementara diamankan di Polsek Utara untuk proses lebih lanjut," ungkap Wakapolsek Balikpapan Utara Kompol Wiyanto, Selasa (7/4).

Wiyanto menyebutkan, razia yang dilakukan semalam dimaksudkan untuk mencegah perkelahian 351 yang sering terjadi diwilayah Utara. Karena kasus-kasus 351 itu diawali dari minuman keras. 

"Ini termasuk operasi pekat supaya mencegah orang-orang berkumpul dan minum-minum. Juga supaya mencegah penularan covid-19," tuturnya.

Sedangkan, dari pengakuan kedua tersangka Jamaluddin, sudah dua tahun dirinya berkecimpung dalam penjualan. Dengan keuntungan yang diperoleh Rp 3 ribu sampai dengan Rp 5 ribu."Dari tempatnya bos Ate (diperoleh)," ujarnya.

Sama dengan Jamaluddin, Sultan juga memperoleh di tempat yang sama. Namun, dirinya baru satu tahun terlibat penjualan miras.

"Nda jauh juga, kita. Berhadapan aja jualannya. Jual campur-campur ada kacang-kacangan juga," tutur Sultan.

Kini pelaku ditahan di Mako Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal Perda nomor 16 Tahun 2000 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman Beralkohol dengan ancaman 6 bulan tahanan dan denda Rp 5 Juta. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X