Dit Polairud Musnahkan 43 Gram Sabu, Ringkus 5 Tersangka di Samarinda

- Selasa, 7 April 2020 | 17:05 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Ditpolairud Polda Kaltim melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 43,41 gram bruto. Ini merupakan hasil operasi dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan pada 14 Maret 2020. Kemudian dilakukan penangkapan pada 21 Maret 2020 dengan TKP di wilayah Samarinda Kota.

"Sabu seberat 43,41 gram tersebut, kurang lebih ada 88 paket kecil. Dari pengakuan kelima orang tersangka ini, mereka sebagai pengedar," ujar Dir polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad Sik MSi, Selasa (7/4).

Pengungkapan kasus ini berawal pada 14 Maret 2020. Saat itu, sekira pukul 22.00 Wita petugas patroli Ditpolairud melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial AN. 

Dari penangkapan ini, barang bukti sabu yang ditemukan pada tersangka sebanyak satu poket sabu seberat 1,16 gram beserta dengan bungkus plastiknya.

Berdasarkan keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pada 21 Maret 2020 sekira pukul 14.30 Wita, petugas gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim dan Subdit Intelkam Polda Kaltim melakukan penggebrekan sebuah rumah yang dijadikan sebagi kios penjual sabu, di tepi sungai Karang Mumus Samarinda.

Dari hasil penggrebekan, dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka. Mereka adalah MRA, MHA, AL, SH dan DI.

Para tersangka diamankan beserta barang bukti, delapan poket sabu seberat 43,41 gram beserta dengan bungkus plastinya.

Kemudian, uang tunai sebanyak Rp 11.369.00, empat buah bong, satu buah HT merek Berlin serta dua buah pipet kaca yang tersambung selang hisap. Selain itu ada juga empat buah sendok takar, satu buah jarum, tiga bua korek api gas modifikasi, dua buah suntikan, dua buah pipet dan satu buah gunting warna biru.

"Tanggal 14 Maret itu ada satu tersangka yang diamankan. Kemudian hasil penyelidikan didapatkan empat tersangka lain. Selama poses penyidikan tidak ada hambatan," jelasnya Omad.

Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam sebuah wadah berisi air. Selanjutnya, larutan berisi sabu tersebut dibawa ke dalam toilet untuk dibuang.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad SIk MSi. Didampingi Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim Kompol Teguh Nugroho dan disaksikan oleh lima orang pemilik barang haram tersebut. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Waspada, Modus Penipuan Salah Transfer

Sabtu, 27 April 2024 | 11:10 WIB

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di Kuburan 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB
X