DPRD Paser Panggil Lembaga Kredit Perbankan dan Non-Perbankan

- Senin, 6 April 2020 | 19:51 WIB
SUARA RAKYAT: DPRD Paser memanggil pimpinan lembaga keuangan baik itu bank dan non-perbankan di Kabupaten Paser, terkait relaksasi kredit kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, Senin (6/4).
SUARA RAKYAT: DPRD Paser memanggil pimpinan lembaga keuangan baik itu bank dan non-perbankan di Kabupaten Paser, terkait relaksasi kredit kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, Senin (6/4).

TANA PASER  - Gabungan komisi DPRD Paser menggelar rapat dengan lembaga keuangan perbankan dan non-perbankan. Di mana membahas pembayaran cicilan kredit masyarakat yang terdampak ekonominya akibat Virus Corona atau Covid-19.

Dan memastikan program relaksasi kredit bagi masyarakat yang terkenda dampak Virus Corona atau Covid-19 ini memang dijalankan oleh lembaga keuangan di daerah, baik itu perbankan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun non BUMN. Hadir juga masyarakat umum, dan pemerintah daerah melalui OPD terkait.

Wakil ketua DPRD Paser Fadly Imawan menuturkan rapat ini berdasarkan usulan dari aliansi masyarakat peduli Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Paser. Selama ini DPRD Paser telah berperan dalam penanganan Covid-19, seperti melakukan pergeseran sejumlah anggaran untuk kebutuhan penanganan dan pencegahan Covid-19.

" Hari ini kita akan bahas dampaknya langsung ke perekonomian. Dunia usaha sangat terpukul dengan kondisi ini. Karena himbauan dari pemerintah tinggal dan bekerja dari rumah saja. Itu tidak berlaku kepada para pelaku usaha dan pekerja non formal. Kita harus mencarikan solusinya. Apalagi presiden telah menginstruksikan bahwa ada penundaan pembayaran cicilan kredit untuk masyarakat atau berupa relaksasi. Bagaimana implementasi stimulus tersebut ke daerah," ujar Wawan, sapaan akrab Fadly Imawan, Senin (6/3).

Aliansi Masyarakat Peduli Covid-19 Paser, yang diwakili berbagai unsur, dari ibu rumah tangga, mahasiswa dan lainnya. Melalui juru bicaranya, M. Rizal mengatakan pihaknya meminta subsidi listrik dan air dari pemerintah daerah.

Serta membantu menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 tahun 2020. Agar relaksasi yang diberikan dalam periode 1 tahun di antaranya dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga; perpanjangan waktu; atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing di daerah.

" Kami juga meminta pemerintah memperketat akses masuk dan keluar Paser. Bantuan sembako untuk masyarakat tidak mampu, dan tempat karantina khusus bagi warga yang berasal dari zona merah. Apalagi Paser merupakan daerah konsumen, bukan produsen. Pasti tiap harinya ada yang masuk barang maupun orang," kata Rizal.

Sementara anggota DPRD Paser Hamransyah, meminta perbankan dan lembaga keuangan kredit swasta seperti leasing, bisa mempersiapkan skenario terburuk, jika seandainya banyak badai pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi terhadap karyawan swasta. Ini akan berimbas pada sektor kredit masyarakat ke bank ataupun leasing.

" Bagaimana skema pembiayaannya. Apalagi saat ini di sejumlah sektor mulai goyang. Harga batu bara juga mulai turun," tutur Politikus Partai Gerindra itu. 

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah UKM (Disperindagkop) Paser Chandra Irwanadi mengatakan, meski sektor pertambangan yang menjadi sektor utama.

Namun peran UKM dan mikro di Paser juga sangat tinggi. Data UKM selalu fluktuatif. Ada 4.000 lebih. Dengan kondisi sekarang, sejumlah sektor mulai mempengaruhi pergerakan ekonomi. 

" Contohnya ketika harga eceran tertinggi atau HET gula pasir biasanya Rp 12.500, sekarang paling murah Rp 19.000 di pasaran. Ini berpengaruh ke sektor mikro dan Ukm yang menjual dan membutuhkan gula pasir. Khususnya pelaku usaha makanan, pasti berdampak pada produksi," terangnya.

Indikator perekonomian di Kaltim menurutnya sudah mendekati deflasi. Seperti transportasi, akomodasi, perhotelan dan lainnya sudah mulai merasakan dampaknya. Banyak omzet pengusaha yang turun drastis. Dan yang menjadi masalah, ada tunggakan kredit yang ada harus dibayar. 

Dalam pemaparannya dihadapan DPRD, Pemimpin Bankaltimtara Cabang Tana Paser, Yudhi Susatyo mengatakan sesuai arahan OJK, Direksi telah menerbitkan surat edaran tentang penerapan ketentuan dampak Covid-19 khususnya kepada para debitur. Dengan beberapa ketentuan, ada 12 sektor ekonomi yang masuk kriteria.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X