Pemkot Balikpapan Imbau Sementara Stop Penyemprotan Disinfektan, Ini Alasannya..

- Sabtu, 4 April 2020 | 22:08 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan berencana akan melakukan evaluasi terhadap bilik desinfektan. Hal ini dikarenakan, jika dilakukan terus secara berulang akan membahayakan bagi tubuh.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengatakan bahwa sebenarnya cairan desinfektan tersebut hanya diperuntukkan bagi benda mati.

Karena jika sering terkena bagian luar tubuh akan iritasi sedangkan jika sampai masuk ke dalam tubuh akan menyebabkan gangguan ginjal dan hati.

"Iya kami sudah terima suratnya, ya memang kita tidak tau berapa kadar yang tersemprot," ujarnya.

Saat disinggung apakan nantinya bilik-bilik tersebut akan dihentikan, ia menjawab, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap. Dengan memberikan imbauan dan surat edaran dari Menteri Kesehatan kepada masyarakat.

"Nanti akan kita evaluasi kembali. Jadi lebih baik sepeti tandon cuci tangan ini saja. Mencuci tangan dengan sabun dan air bersih yang mengalir," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan imbauan melalui surat edaran HK.02.02/111/375/2020. Tentang penggunaan bilik desinfeksi dalam dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Dalam surat tersebut menyatakan desinfektan adalah proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen. Kecuali spora bakteri yang terdapat pada permukaan benda mati.

Bahan yang digunakan desinfektan adalah diluted bleach atau pemutih, klorin, etanol 70 persen, dan amonium kuartener dan hidrogen peroksida. Menurut World Health Organization (WHO) penyemprotan desinfekstan pada tubuh sangat berbahaya.

Tindakan ini berdampak pada membran mukosa, misalnya mata dan mulut sehingga berpotensi menimbulkan resiko kesehatan dan merusak pakaian. Pemakaian berulang kali pada tubuh yang tidak tertutup juga dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan saluran pernafasan. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X