Pasutri Serempet Warga, Dikejar Polantas, Eh Ternyata Bawa Sabu 20 Gram

- Sabtu, 4 April 2020 | 11:00 WIB
Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menunjukkan barang bukti.
Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono menunjukkan barang bukti.

BALIKPAPAN - Anggota Satlantas Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 gram. Barang haram tersebut diamankan dari pasangan suami istri (Pasutri) bernisial BR (34) dan istrinya bernisial SR (24).

Kedua pasutri tersebut tertangkap tangan saat membawa sabu-sabu menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Lexi.

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono membeberkan kronologi penangkapan pasutri tersebut. Bermula saat anggota Satlantas Polresta Balikpapan bernama Brigpol Wahid dan Briptu Alan melaksanakan patroli jam malam sekira pukul 19:30 WITA di kawasan Gunung Pipa, Kecamatan Balikpapan Utara.

"Anggota kita patroli kemudian bertemu dengan masyarakat. Lalu mengadu bahwa baru saja diserempet dengan ciri-ciri kendaraan berwarna merah, Yahama Lexi. Kemudian dilakukan pencarian sampai ke Gunung Pipa, dan ditemukan motor tersebut sesuai ciri-cirinya dengan menggonceng seseorang berjaket biru," jelas Irawan.

Saat dihentikan, pengendara lalu ditanyai surat-suratnya. BR yang saat itu menunjuk ke arah dashbor motor, justru menunjukkan gelagat mencurigakan.

"Sebelumnya anggota kami sempat menanyakan terlebih dahulu apakah betul mereka sempat menyerempet orang. Namun pelaku menyangkal. Kemudian ditanyakan surat-suratnya oleh anggota kami bernama Brigpol Wahid, lalu dia menunjuk ke arah dashbor motor. Disitu dilihat ada satu bungkus rokok dengan gelagat mencurigakan, saat itu pelaku langsung membuang bungkus rokok tersebut dan berusaha ingin kabur," ujarnya.

Dengan sigap petugas langsung menarik pelaku dan mengamankan keduanya. Lalu menghubungi petugas yang ada di Mapolresta Balikpapan untuk dilakukan penjemputan.

“Anggota langsung membawa mereka ke sini beserta barang buktinya sabu-sabu seberat 20 gram dan sejumlah uang tunai kurang lebih Rp 4 juta 700 ribu dan dua unit handphone milik keduanya," lanjutnya

Kepada petugas, pasutri tersebut mengaku sudah dua kali mengambil barang narkotika di kawasan Jalan Siaga. Barang tersebut ia ambil dari orang yang tak dikenalnya melalui pesan singkat.

“Saya ambil di Jln siaga, nda kenal orangnya siapa hanya komunikasi dari telefon saja. Sudah kali sama ini saya ambil ke sana," kata BR suami SR.

Keduanya pun saat telah diamankan dan diserahkan kepada Sat Reskoba Polresta Balikpapan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X