Pemuda Curi Enam Motor, Jualnya di Facebook

- Kamis, 2 April 2020 | 20:32 WIB
-
-

BALIKPAPAN- Tim Batman Polsek Balikpapan Utara membekuk pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh Sam Yunus alias SY (26). Diduga Sam telah melakukan aksinya sejak Desember 2019.

Kepada awak media, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mokhammad Mas’ud mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari monitoring pihaknya di Facebook. Di situs jejaring media sosial itu, polisi menemukan aktivitas jual-beli sepeda motor mencurigakan yang dilakukan oleh Sam.

Mengetahui hal itu, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan berpura-pura menjadi calon pembelinya. Oleh kedua belah pihak, transaksi jual-beli sepeda motor disepakati di kawasan Kilometer 7, Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara. Namun, sebelum polisi yang menyamar sebagai pembeli menyerahkan uangnya, Sam dibekuk Tim Batman Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.

“Kami pancing, kami pura-pura nego. Setelah BB-nya ada, orangnya (Sam) baru kami amankan. Belum sampai kami kasih uang, kami amankan,” kata Mas’ud di Mapolsek Balikpapan Utara, Kamis (2/4) kemarin.

Setelah ditangkap, Sam dikeler petugas ke Mako Polsek Balikpapan Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil pemeriksaan, beber Mas’ud, ternyata benar, kendaraan roda dua yang hendak dijual ke polisi itu adalah barang curian. Sam pun telah mengakui perbuatannya jahatnya itu kepada polisi.

“Rata-rata tidak ada dokumen dan surat jalan atau STNK. Saya ungkap ini selama tiga hari,” jelasnya.

Namun, bukan sepeda motor itu yang dicuri Sam. Kepada polisi, Sam mengaku telah mencuri enam unit sepeda motor di enam lokasi berbeda di Balikpapan. Namun, belum semua sepeda motor itu telah diamankan polisi. 

“Dari enam motor itu yang sudah ada barang buktinya sekarang masih empat di kantor. Yang dua belum dapat barang buktinya,” beber perwira melati satu di pundak itu. “Aksi penucirannya ini sudah dilakukan sejak Desember (2019) lalu,” tambahnya.

Kini Sam telah meringkuk di sel tahanan Mako Polsek Balikpapan Utara. Akibat perbuatannya, dia dijerap Pasal 363 subsider Pasal 362 KHUP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X