Perusahaan Wajib Kontribusi Tangani Covid-19

- Kamis, 2 April 2020 | 20:18 WIB
Tenaga Ahli DPRD PPU Hendri.
Tenaga Ahli DPRD PPU Hendri.

PENAJAM - Mengatasi wabah virus corona atau Covid-19 perlu banyak peran terlibat. Tidak hanya pemerintah, tetapi perusahaan yang telah melakukan kegiatan di daerah harus turut berkontribusi. 

itu demi menekan penyebaran virus yang kian lama makin mengkhawatirkan. Penajam Paser Utara pun sudah masuk kategori siaga terhadap penyebarannya.

Hendri Sutrisno yang merupakan salah satu Tenaga Ahli DPRD saat berdiskusi dengan ketua DPRD menyampaikan bahwa pemerintah perlu tegas meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Benuo Taka untuk ambil peran dalam pencegahan dan penanggulangan Virus Corona. 

Bila memang tidak mau memberikan bantuan nyata kelanjutan untuk terus beroprasi di daerah bisa dievaluasi. "Kalau bisa memberikan keuntungan perusahaan dalam satu bulan saja untuk penanganan corona ini, saya kira tidak akan rugi," imbuhnya.

Sebab, masih ada 11 bulan dalam setahun yang keuntungannya bisa dikantongi. Karena diklaim selama ini wabah yang menyebar seolah hanya jadi tanggung jawab pemerintah sendiri.

"Perusahaan yang sudah mengeruk keuntungan dalam waktu lama seolah tidak tahu-menahu. Belajar dari Tiongkok, pengusaha di sana berperan aktif. Hingga bisa membangun rumah sakit darurat dalam waktu satu bulan," sebutnya.

Dia berharap, PPU dapat menerapkan hal serupa, walau disadari tidak akan maksimal. Namun setidaknya ada perhatian perusahaan, dan bukti kalau mereka ikut peduli.

"Jangan mau untungnya sajalah. Bupati sudah meminta untuk berpartisipasi. Jadi mereka wajib ikut intruksi itu," pungkas alumnus Unmul tersebut. (adv/pes/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X