Ada 47 Perusahaan Hasil Pekerjaan Proyek di Paser Masih Terhutang Temuan

- Rabu, 1 April 2020 | 09:21 WIB
M Syarif
M Syarif

TANA PASER - Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser terkait pengembalian aset dan uang daerah yang selama ini belum sepenuhnya bisa kembali ke negara.

Kejari Paser menemukan indikasi temuan terkait Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) yang belum dikembalikan pihak ketiga yakni perusahaan yang mengerjakan proyek di wilayah Kabupaten Paser. Baik itu perusahaan yang beroperasi di Paser maupun dari luar.

Bahkan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harusnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah ini, tidak tertagihkan sejak 2006 hingga 2018 ke pihak ketiga atau rekanan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser M. Syarif didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mangasitua Simanjuntak kepada Kaltim Post membeberkan, sejak penyelidikan awal tahun ini. Ada 47 perusahaan yang masih belum melunasi temuannya, dan harus ganti rugi ke negara. Namun belum dikembalikan. 

"Nilai uang tersebut jika dikalkulasikan mencapai Rp 45 miliar. Dari total 47 perusahaan yang sudah kita pegang datanya. Saat ini baru 3 perusahaan yang sudah mengembalikan uang hasil temuan tersebut ke kas daerah," kata Mangasitua kepada Kaltim Post, kemarin (31/3).

Namun dari angka Rp 45 miliar tersebut, pasca ditagihkan kejaksaan, sudah berkurang menjadi Rp 37 miliar, karena 3 perusahaan telah menunaikan haknya. Belum lama ini salah satu perusahaan baru saja mengembalikan senilai Rp 1,5 miliar dan uang tersebut dititipkan langsung ke kas daerah.

Temuan BPK ini lanjut dia, dari hasil proyek di sejumlah Dinas teknis di Kabupaten Paser. Mayoritas proyek fisik, namun ada juga sebagian proyek pengadaan. Termasuk pengadaan kendaraan dinas.

Tidak tegasnya aturan yang dilakukan pemerintah daerah, menjadi salah satu penyebab para perusahaan yang proyeknya ada temuan ini enggan membayar. Padahal itu merupakan hak negara dan sampai kapan pun harus dikembalikan ke kas negara.

"Bahkan dari data yang kami temukan, ada perusahaan yang sudah jelas tiap tahunnya memiliki track record buruk yakni tiap tahun ada temuan, namun ditahun berikutnya tetap saja mendapatkan pekerjaan di Kabupaten Paser. Harusnya ada reviu untuk seleksi pekerjaan yang diserahkan ke rekanan," tuturnya.

Terhitung 1 Mei 2020 ini, Kejari Paser sebagai pengacara negara, menghimbau tagihan ini harus segera dilunasi oleh para perusahaan tersebut. Jika tidak ada respon, maka temuan hasil penyelidikan ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Pihaknya menegaskan tidak akan tebang pilih perusahaan mana yang akan dituntut menunaikan haknya. Selama datanya ada memiliki tanggungan temuan, maka harus segera mengembalikan uang negara tersebut ke kas daerah. 

"Pemerintah daerah sendiri, setelah kita wawancarai tiap kepala OPD yang proyeknya ada temuan, mengaku sudah menagihkan ke pihak ketiga. Namun tak kunjung dibayarkan, sementara nilainya cukup besar dan ini memang sudah kewajiban rekanan melunasi," pungkasnya. (/jib/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X