PN Tanah Grogot Sidang Perkara Pidana lewat Teleconference dan Perdata lewat e-Court dan e-Litigasi

- Selasa, 31 Maret 2020 | 18:59 WIB
SIDANG ONLINE: Di tengah status siaga darurat Covid-19 ini, Pengadilan Negeri Tanah Grogot hanya membuka layanan sidang melalui sistem teleconference, suasana sidang dua hari terakhir.
SIDANG ONLINE: Di tengah status siaga darurat Covid-19 ini, Pengadilan Negeri Tanah Grogot hanya membuka layanan sidang melalui sistem teleconference, suasana sidang dua hari terakhir.

TANA PASER - Sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, sejak Senin 30 Maret 2020, Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II mulai melaksanakan sidang perkara pidana secara jarak jauh melalui teleconference atau berbasis online.

Persidangan perkara pidana secara teleconference tersebut terkoneksi dari empat titik, yaitu Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II, Kejaksaan Negeri Paser, Rumah Tahanan (Rutan) Tanah Grogot, dan Ruang Advokat pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot Kelas II. 

"Persidangan Telekonferensi tersebut sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020. Sidang ini juga tetap melakukan Physical/Social Distancing sebagaimana petunjuk dalam SK KMA No. 1 Tahun 2020. Hingga hari Selasa ini, sudah ada 7 perkara pidana yang kita laksanakan," terang Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Boedi Haryantho, Selasa (31/3).

Proses ini kata Boedi akan berlangsung hingga status darurat Covid-19 bencana non alam yang telah ditetapkan pemerintah berakhir. 40 perkara pidana dalam minggu ini rencananya akan terus berjalan dengan persidangan teleconference, sedangkan masyarakat yang ingin mendaftarkan perkara perdata dapat dilakukan secara elektronik dan persidangannya dapat melalui e-litigasi, sepanjang para pihak dalam perkara perdata tersebut menyetujuinya. 

Adapun caranya adalah pertama penggugat menyerahkan surat kuasa asli, surat gugatan, dan persetujuan prinsipal. Lalu Hakim menawarkan tergugat untuk beracara secara elektronik setelah mediasi tidak berhasil, apabila para pihak menyepakati, maka ditetapkan jadwal, selanjutnya para pihak melakukan jawab menjawab secara elektronik. 

"Kemudian para pihak mengirimkan bukti bukti tertulis sebelum diperiksa dipersidangan. Hakim memeriksa saksi, dan terakhir Hakim mengucapkan putusan secara elektronik," terang Boedi. (/jib/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X