BALIKPAPAN – Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku per 1 Januari telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melaui judicial review. Sehingga biaya iuran akan kembali seperti sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV Budiono mengatakan, pihaknya akan menghormati keputusanan MA dan mematuhi aturan yang berlaku. Apalagi ini dianggap sebagai keputusan tertinggi yang harus dijalankan.
Namun pihaknya masih akan menunggu apa pun keputusan pemerintah nanti setelah ada pembatalan peraturan presiden tersebut. “Regulasinya kan belum ada, juknisnya belum turun. Apa saat ini langsung bayar kembali seperti saat belum mengalami kenaikan atau seperti apa,” ucapnya.
Sebab sedari awal tahun, masyarakat sudah sudah mulai membayar iuran baru dengan jumlah kenaikan hingga 100 persen. Maka dari itu, pihaknya masih menunggu kejelasan dari BPJS Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan dan sebagainya.
Menurutnya apa pun keputusan nanti, DPRD Balikpapan akan menghormati. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk bisa membuat BPJS Kesehatan seimbang baik dari penerimaan dan pengeluaran.
“Subsidi BPJS sangat terseok-seok, namun terkait jaminan sosial sudah tertulis di undang-undang. Jadi kembali melihat pengelolaannya,” imbuhnya.
Menurutnya yang terpenting masyarakat lebih dulu sadar kesehatan. Dengan begitu mereka sadar bawah keberadaan jaminan kesehatan penting. “Pembayaran iuran per bulan mestinya dilakukan rutin sesuai ketentuan. Karena ini penting, jaminan kesehatan untuk semua orang," sebutnya.
Dia mengatakan, terkait putusan MA rencananya Komisi IV akan melakukan hearing dengan BPJS Kesehatan. Termasuk nanti membahas penerima bantuan iuran (PBI) untuk membantu masyarakat yang tidak mampu. "Makanya pasti ada rencana untuk melakukan hearing, nanti kami agendakan,” tutupnya. (din/pro)