PENAJAM- Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, reses anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ditunda. Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi mengatakan, masa reses anggota dewan selama enam hari. Dan jadwalnya telah ditentukan dimulai tanggal 22 Maret. Namun, pelaksanaan tersebut harus ditunda atau diundur sampai April mendatang.
Penundaan penjaringan aspirasi rakyat di masing-masing daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif berkenaan dengan imbauan pemerintah pusat, Pemprov Kaltim dan Pemkab PPU terkait larangan mengumpulkan orang banyak.
“Reses anggota dewan kita tunda. Kita mematuhi imbauan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten terkait larangan mengumpulkan orang banyak. Sementara reses ini kan, mengumpulkan orang banyak,” kata Jhon Kenedi pada media ini, kemarin.
Jhon Kenedi mengatakan, pelaksanaan reses akan diundur sampai bulan depan. Namun, untuk tanggal pelaksanaannya akan ditetapkan setelah digelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. “Kami akan jadwalkan ulang pelaksanaan rese. Kemungkinan bulan April,” terang dia.
Pelaksanaan reses merupakan agenda tahunan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Jhon Kenedi mengungfkapkan, masa reses legislatif hanya selama enam hari. Namun, anggota dewan jugbiasanya menyelesaikan resesnya hanya dua sampai tiga hari.
“Masa reses enam hari. Tapi, bisa juga hanya dua atau tiga hari sudah selesai. Misalnyanya, pagi reses di daerah sini dan malamnya di daerah sana. Itu tergantung masing-masing anggota dewan memanfaatkan waktu yang ada,” ujarnya. (kad/pro)