Cegah Penyebaran Covid-10, Legislatif Dilarang Perjalanan Dinas Luar Daerah

- Kamis, 26 Maret 2020 | 19:59 WIB
-
-

PENAJAM- Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dilarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Larangan tersebut mulai 23 Maret sampai kondisi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia mereda.

“Mulai hari ini (Senin, Red.) anggota dewan tidak boleh melakukan perjalanan dinas keluar daerah, kecuali sifatnya mendesak. Sebenarnya hari ini (kemarin, Red.) ada jadwal ke Bontang, tapi tidak jadi. Apalagi di Bontang juga tidak menerima kunjungan dari luar,” ujarnya. 

Larangan kunjungan ke luar daerah tersebut, kata Jhon Kenedi, untuk kepentingan anggota DPRD maupun keluarga dan masyarakat PPU pada umumnya. “Melakukan perjalanan keluar daerah, itu sangat beresiko. Apalagi pergi ke Jakarta yang kasus postif corona paling banyak di Indonesia,” tuturnya.

Selain itu, DPRD juga memutuskan tidak menerima tamu dari luar daerah untuk sementara. Jhon Kenedi mengatakan, pihaknya hanya akan meladeni warga PPU yang menyampaikan aspirasi. “Kita juga tidak menerima junjungan dari luar PPU. Kalau masyarakat kita yang ingin menyampaikan aspirasi, tetap kami layani,” ujarnya.

Jhon Kenedi berharap, seluruh anggota DPRD mematuhi larangan perjalanan dinas tersebut. DPRD yang merupakan bagian dari pemerintah daerah harus bersama-sama melakukan pencegahan penyebaran virus corona. 

“Kami juga mengimbau kepada seluruh warga PPU untuk menjaga kesehatan dan mematuhi seluruh larangan pemerintah. Salah satunya, tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak dan menghindari tempat keramaian. Intinya warga jangan panik, tapi tetap waspada dan tetap di rumah,” imbuhnya. (kad/adv/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X