Ditreskrimum Polda Kaltim Amankan Residivis Curanmor Barang Bukti Lima Motor

- Kamis, 26 Maret 2020 | 19:08 WIB

BALIKPAPAN- Pelaku pencurian bermotor (curanmor) di wilayah Kota Samarinda, Kaltim, berhasil diamankan Unit I Subdit 3 Jatanras Dit Reskrimum Polda Kaltim. 

Pelaku bernama Andreas (24). Ia diamankan di rumahnya di Jalan DI Panjaitan RT 15 Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara, pada hari Senin (23/3/2020) sekitar pukul 20.30 wita.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Kaltim AKBP Roni Faisal mengatakan, pelaku diringkus berdasarkan empat laporan. Polisi  mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka melakukan tindak pidana pencurian motor. Tak butuh waktu lama, tim kemudian mendatangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

"Saat diamankan, tersangka Andreas ini memegang barang bukti motor hasil curian," ujar Wadirkrimum. 

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni lima sepeda motor. Yakni dua unit motor matic Honda Vario, satu Yamaha FIZ R, dan dua unit Suzuki Satria F. 

Roni menambahkan, dalam beraksi, pelaku tak bekerja sendirian. Ia dibantu sang kawan yang saat ini ditetapkan sebagai DPO oleh polisi.

"Tim opsnal telah melakukan pemeriksaan barang bukti. Ternyata benar motor itu adalah motor hasil pencurian. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut,. Kami masih terus kembangkan kasus ini. Apakah pelaku merupakan jaringan curanmor lintas daerah," ujar Roni. 

Saat ditanya awak media, pelaku Andreas mengaku selalu mensurvei lebih dulu sebelum melakukan pencurian motor. Saat melihat kondisi sepi dan motor korban terparkir di depan rumah, pelaku langsung beraksi bersama temannya. Pelaku mengambilnya dengan menggunakan kunci T.

"Saya lakukan berdua. Motornya ada yang saya pakai sendiri dan dijual lagi. Kalau dijual saya hargai Rp 3 juta. Buat kebutuhan sehari-hari aja hasilnya," kata Andreas, dengan wajah tertunduk lesu. 

Pelaku kini diamankan di Mapolda Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman 10 tahun penjara. (pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejahatan Pecah Kaca Kembali Melanda Palangka Raya

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:00 WIB
X