Sepekan di Tengah Rame Virus Corona, Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ringkus 20 Pengedar Narkoba

- Selasa, 24 Maret 2020 | 20:37 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan kembali mengamankan 20 orang pelaku dengan 18 laporan kasus penyalahgunaan narkoba. Tangkapan ini merupakan hasil penjaringan yang dilakukan selama sepekan.

Dari tangan para pelaku, total barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 25,25 gram. Dengan penangkapan pertama pada, Selasa (10/3).

"Ini pengungkapan kasus yang kedelapan, LP 10 Maret 2020, yang diawali dengan pengungkapan paket sabu kemasan plastik sebanyak 0,3 gram. Kemudian kita lakukan pengembangan dan menangkap pelaku lagi dengan barang bukti seberat 6,3 gram," ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Senin malam (23/3).

Ia menjelaskan, terkait pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti kecil inilah yang dapat dilakukan penyelidikan. Sehingga pelaku dari kasus besar lainnya juga dapat diungkap.

Kemudian pengungkapan pelaku wanita bernama Dilla Putri Agustiarini (25). Warga Jalan Inpres Kelurahan Muara Rapak, dengan barang bukti sabu 0,5 gram.

"Kita lanjutkan pengembangan, kita dapatkan lagi pelaku yang membawa barang bukti dua paket sabu seberat 2,70 gram. Ini pelaku yang kita berikan tindakan tegas terukur, kita tembak di bagian yang bisa melumpuhkan dia," terangnya.

Tak hanya itu, pada Senin (23/3) siang harinya sekitar pukul 13.00 Wita, petugas kepolisian lagi menciduk satu pelaku bernama Suherman (59). Warga Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

"Kita amankan 33 paket sabu dalam plastik kecil dengan berat 7,05 gram," ucap Turmudi.

Semua pelaku berperan sebagai pengedar dan sudah lama beroperasi. Ada yang ditangkap dari hasil pengembangan dan juga saat melakukan transaksi.

"Mereka ini beda-beda jaringannya. Ada yang berkaitan dengan yang di Gunung Bugis, seperti Gunung Sari Ulu. Tapi untuk persebaran dan asal barang hanya di Balikpapan saja," tutupnya.

Semua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (rin/

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB
X