Ini Protokol Lengkap Jika Alami Gejala Virus Corona

- Selasa, 17 Maret 2020 | 13:09 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Sampai dengan Selasa (17/3) sudah ada 134 kasus positif virus Corona di Indonesia. Dengan lima orang meninggal dan delapan orang sembuh. Pemerintah Indonesia menerbitkan protokol jika seseorang mengalami gejala menyerupai gejala virus Corona.

Protokol disusun melibatkan seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan. Jadi dalam hal ini Kemenkes tidak bekerja sendiri. Protokol merupakan perwujudan dari pemerintah hadir dan siap menghadapi COVID-19.

Dari keterangan resmi Kemenkes, berikut ini protokol lengkapnya. Merujuk pada penjelasan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM, Selasa (17/3).

 

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:

a. Demam lebih dari 38°C; dan

b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,

Istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:

a. Gunakan masker.

b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar

dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan

atas bagian dalam.

c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X