Tunggak PBB, DPRD Harap Mall Ini Segera Lunasi Pajak

- Kamis, 27 Februari 2020 | 06:58 WIB

BALIKPAPAN – Setelah mendapat data adanya tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan, DPRD Balikpapan beberapa waktu lalu telah memanggil pihak yang bersangkutan untuk melakukan hearing dengan Balikpapan SuperBlok (BSB).

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz bersama Komisi II yang membidangi perekonomian dan pariwisata, kini tengah menunggu kabar terbaru setelah pertemuan tersebut. Ada pun jumlah tunggakan PBB salah satu mall ternama ini mencapai Rp 10,4 miliar. 

Rinciannya termasuk hutang PBB beserta denda sebesar Rp 1,4 miliar. Ini merupakan tunggakan selama 2018-2019.

Pihak manajemen mall beralasan mereka perlu melakukan pembahasan bersama direksi di Jakarta terlebih dahulu. Wakil rakyat ini berharap untuk tunggakan PBB bisa diselesaikan tahun ini.

Namun pihak mall meminta waktu untuk melunasi tunggakan tersebut. Ibaratnya pembayaran dilakukan dengan program cicilan. Thohari menyebutkan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika ingin melunasi secara berangsur beberapa kali. Tetapi semua harus tetap sesuai dengan peraturan wali kota (perwali).

Thohari menyebutkan, jangka waktu yang diberikan dalam perwali maksimal bisa diangsur 5 kali dalam waktu 10 bulan. “Kami oke, tapi sesuai dengan perwali saja,” katanya. Apabila nantinya tunggakan tidak bisa selesai tahun ini, maka sesuai ketentuan untuk memasang plang pertanda penunggak pajak di pusat perbelanjaan itu.

Kejadian ini turut sangat disayangkan, sebab potensi pajak yang belum disetor sesuai kewajibannya terhitung sangat luar biasa besar. Sebelumnya, manajemen meminta waktu untuk bertemu dengan direksi di Jakarta. 

“Mereka terkahir bayar PBB 2017, itu pun dicicil. Alasannya krisis finansial, walau secara visual mall ini tidak pernah sepi,” sebutnya. Bahkan tunggakan 2017 saja baru selesai dilunasi Januari. Menurutnya solusi yang ada hanya dengan membayar dengan skema cicilan 5 kali itu.

Jika dihitung 10 bulan dari Januari, maka sampai Oktober nanti batas paling lambat tunggakan harus sudah lunas. “Kalau tidak lunas kami serahkan ke PPNS untuk dilakukan penyidikan,” tuturnya. Sementara itu, Plt Badan Pengelola Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (BPPDRD) Haemusri Umar menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali meminta mall untuk melunasi kewajiban PBB.

Dia menuturkan, besaran tunggakan selama dua tahun 2018-2019 beserta kewajiban tahun berjalan pada 2020. Dia mengatakan, nilai PBB mencapai Rp 3 miliar lebih per tahun.

Hasil laporan pada direksi akan disampaikan pada hearing berikutnya itu. Terutama yang berkaitan dengan skema pembayaran. “Soal skema pembayaran nanti akan mereka sampaikan kepada BPPDRD dan Komisi II,” tutupnya. (din/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X