Kuota PPDB Baru, Komisi IV: Beri Peluang untuk Siswa Prestasi

- Selasa, 10 Maret 2020 | 06:57 WIB

BALIKPAPAN – Tahun ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mengubah kuota untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB). Hal ini mengacu pada Permendikbu Nomor 44 Tahun 2019. Ada pun perbedaan dari tahun lalu, kuota untuk jalur zonasi lebih kecil dari sebelumnya.

Jalur zonasi tahun lalu memiliki kuota sebesar 90 persen berubah menjadi 50 persen. Sementara untuk jalur prestasi mengalami peningkatan menjadi 30 persen.

Selanjutnya 15 persen untuk jalur afirmasi, dan 5 persen perpindahan. Menanggapi aturan baru ini, Anggota Komisi IV Fadlianoor berpendapat, aturan baru ini cukup baik untuk mengatasi permasalahan kuota PPDB.

Sebab pembagian kuota dengan aturan baru ini membuka pelung lebih besar bagi mereka yang memiliki prestasi. “Kesempatan bagi para siswa yang berada di luar zonasi lebih terbuka,” ungkapnya. Artinya tidak ada halangan atau batasan wilayah tempat tinggal bagi mereka yang berprestasi untuk memilih sekolah yang diinginkan.

Sehingga mereka akan punya lebih banyak kesempatan, tidak seperti PPDB tahun sebelumnya. Kuota jalur prestasi sangat sedikit hanya lima persen. “Kami lihat ini sudah bagus, tapi tergantung berubah atau tidak pola terbaru ini,” katanya. Dia pun meyakini, aturan baru nanti tidak begitu sulit untuk diterapkan di Kota Minyak. 

Meski memang setiap tahun tentu ada kendala, pro dan kontra tentang kuota PPDB. Apalagi memang sistem sekolah berbeda dengan zaman dulu. Di mana, baik sekolah negeri dan swasta ada biaya SPP. Sehingga mereka yang tidak bisa diterima sekolah negeri, mau beralih ke swasta.

“Sekarang masalahnya sekolah negeri digratiskan, makanya semua ingin masuk negeri,” imbuhnya. Namun untuk kepastian penerapan aturan soal pembagian kuota PPDB tahun ini, pihaknya masih perlu menunggu kabar tersebut. Sebab sampai sekarang Dinas Pendidikan juga masih menunggu kepastian.

“Disdikbud Balikpapan masih akan mengikuti rapat nasional lagi yang berkaitan dengan aturan PPDB,” tuturnya. Dia mengatakan, Komisi IV yang membidangi masalah pendidikan juga sampai saat ini belum membahas aturan baru PPDB. Mengingat Disdikbud masih harus menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

Namun dia mengaku khawatir, jika nanti terjadi perubahan justru menjelang momen PPDB. Sehingga membuat keadaan semakin kacau. “Jangan sampai sudah diinformasikan kemudian nanti ada perubahan,” imbuhnya. Ia berharap nantinya keputusan aturan kuota PPDB ini tidak menimbulkan polemik di Balikpapan. (din/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X