SOK JAGOAN..! Preman BP Diringkus Polsek Balikpapan Selatan, Ancam Pedagang Pakai Parang

- Kamis, 5 Maret 2020 | 18:59 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Selatan mengungkap pelaku aksi premanisme di Pasar Balikpapan Permai. Yaitu Zulbair (39), warga Balikpapan Selatan.

Ia diamankan terkait kepemilikan senjata tajam (sajam) jenis parang panjang. Pelaku selalu membawa parang tersebut untuk mengancam para pedagang yang berjualan di pasar.

"Ini penjabaran yang kemarin sudah disampaikan oleh Kapolres Balikpapan, terkait sajam. Pada prinsipnya, senjata tajam ini kan di bawa, sewaktu-waktu bisa digunakan," ujar Kapolsekta Balikpapan Kompol Harun Purwoko, Kamis (5/3).

Harun mengatakan, bahwa pelaku sering meminta-minta kepada seluruh pedagang yang ada di sana. Pelaku membawa parang tersebut guna menakuti para penjual agar memberikan apa yang ia minta.

"Ya menurut informasi dari masyarakat yang ada, sering melakukan pengancaman. Terlebih mengancamnya saat keadaan mabuk," ungkapnya.

Pelaku dikenal dengan panggilan Zul ini, diketahui memang tinggal di dekat pasar tersebut. Tidak dapat dipungkiri, pelaku memang sudah sedari awal melakukan aksi tersebut.

"Warga melaporkannya saat kejadiannya ini. Untuk korban tidak datang, tetapi saya langsung dihubungi oleh warga di sana," ucapnya.

Untuk pelaku, terlihat dirinya sangat komunikatif. Ia menjelasakan kronologis hingga akhirnya diringkus oleh pihak kepolisian.

"Kadang-kadang aja itu bawa parang. Kalau saya bawa parang, ya kondisi habis minum. Tengah malam kan, nemani orang habis jaga malam," dalihnya.

Ia yang diciduk akibat mengancam pedagang buah, mengatakan, bahwa dirinya saling kenal dengan penjual tersebut. Ia juga mengakui bahwa saat itu ia terpengatuh minuman alkohol berjenis Cap Tikus (CT).

"Ya pas mabuk minun itu (CT). Lagian saya juga minta buah cuma satu aja, kqmi minta buat di sanggar lah. Cempedak aja, kita mintanya baik-baik kok," kata Zul.

Ia juga menjelaskan, saat kejadian dirinya tidak sedang membawa parang. Setelah kejadian barulah ia membawanya dan diselipkan di pinggang.

"Ya menyesal lah. Harapannya saya mau jadi orang baik juga," ujarnya dengan percaya diri.

Atas tindakannya tersebut, dirinya harus mempertanggung jawabkannya. Ia di mjerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X