Terindikasi Virus Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

- Rabu, 4 Maret 2020 | 08:29 WIB
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto.

BALIKPAPAN - Terkait munculnya pasien positif virus corona di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengimbau kepada masyarakat, khususnya Balikpapan agar tidak perlu panik. Karena jaminan bagi pasien yang terindikasi virus ini, akan ditanggung dan ditangani penuh oleh Kementerian Kesehatan.

Hal ini disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sugiyanto, saat ditemui di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Pasar Baru. Ia juga mengatakan, selagi pasien tidak terindikasi virus tersebut, maka akan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Kalau memang ada indikasi, anggarannya sudah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, dan sumber dana lainnya," ujar Sugiyanto.

Pernyataan tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan RI No:HK0107/Menkes/104/2020. Tentang penetapan infeksi corona virus sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya. 

"Jadi jika suatu penyakit itu dinyatakan sebagai wabah, maka serta-merta program JKN-KIS tidak bisa menjaminnya. Ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden No 82 Tahun 2018," ungkapnya.

Kembali ia sampaikan, bahwa masyarakat tidak perlu resah dengan jaminan kesehatan untuk virus corona. Karena secara otomatis, jaminan tersebut akan ditanggung pemerintah. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X