DPRD Koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu Jelang Momen Pilkada

- Rabu, 4 Maret 2020 | 00:59 WIB

TANA PASER - Momen pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 23 September 2020 nanti,  menjadi perhatian khusus DPRD Kabupaten Paser. Pihak legislatif memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser terkait kesiapan penyelenggara selama masa tahapan hingga hari pencoblosan.

Dihadiri gabungan komisi, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi melontarkan sejumlah pertanyaan, diantaranya sejauh mana tahapannya sampai saat ini. Untuk jalur perseorangan, seperti apa verifikasi faktual dan prakteknya di lapangan.

-

 " Setelah ditetapkan, bolehkah yang gagal mencalonkan lagi melalui jalur partai. Bagaimana untuk PNS yang mencalonkan regulasinya? Apabila calon telah ditetapkan, bisa mundur atau boleh digantikan?" ujar Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Selasa (3/3). Wahyudi menanyakan bagaimana regulasinya jika anggota DPRD yang merupakan wakil dari partai, kapan jadwal diperbolehkan mengikuti masa kampanye dan izin ke mana.

Wakil ketua DPRD Abdullah juga mempertanyakan status para guru dan tenaga kependidikan yang belum lama ini mendapat surat larangan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Paser, untuk menjadi tenaga adhoc. Anggota komisi I Muhammad Saleh juga menyebut Bawaslu harus lebih jeli dalam pengawasan selama masa kampanye.

" Apalagi kita dalam waktu dekat akan masa reses. Jangan sampai kami reses, justru dikira sosialisasi kampanye bakal calon. Ini terjadi saat saya reses tahun lalu. Jangan sampai terjadi miss komunikasi," kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Anggota lainnya Hamransyah menegaskan KPU dan Bawaslu lebih tegas mengawasi bacalon dari kalangan ASN. Saat ini para ASN tersebut harusnya masih bekerja. Bagaimana proses pengunduran diri, karena kini pasti sibuk dan meninggalkan kewajibannya.

" Bagaimana dengan yang demikian. Tentu hal ini menjadi pertanyaan dan penyelenggara harus menjelaskan agar klir. Sudah jelas ASN ini membentuk tim. Sementara dia terikat dengan undang undang ASN. Dia harus izin pimpinannya dari ASN, atau kepala daerah yakni bupati," sebut Politikus Partai Gerindra itu. (adv/jib/one)

Editor: rahman-Rahman Hakim

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X