Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus saat Transaksi di Pinggir Jalan

- Sabtu, 29 Februari 2020 | 05:09 WIB

BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan kembali melakukan pengungkapan narkoba di Balikpapan. Dua pelaku dengan dua kasus yang berbeda diamankan. 

Pengungkapan pertama yaitu tersangka MLH, seorang pekerja swasta. Ia diamankan di kawasan Gunung Bahagia pada, Minggu (23/2) sekitar pukul 16.05 Wita.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan, pelaku pertama yang diringkus aparat ini berjenis kelamin laki-laki. Ia diamankan bersama barang bukti sabu seberat 175,78 gram.

"Penangkapan kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian dikembangkan oleh anggota kami diapangan dengan cara undercover. Alhamdulillah pelaku bisa ditangkap saat berada di pinggir Jalan Komplek PGRI RT 46," ujar Turmudi.

Ia juga menjelaskan, pelaku berperan sebagai pengedar. Untung saja masyarakat cepat memberikan informasi sehingga pelaku berhasil diringkus sebelum melakukan transaksi.

"Untuk target penjualannya seperti biasa, orang-orang yang membeli eceran atau paket-paket kecil. Kalau asal barang, ini semua ya dari Tawau, Malaysia," ungkapnya.

Sedangkan untuk pelaku yang kedua ini merupakan perempuan. Yaitu DH (35) yang diamankan di Jalan Sultan Alauddin, Karang Jati Balikpapan Tengah.

Sama, pelaku juga diamankan di pinggir jalan tepatnya di RT 02 pada, Kamis (27/2) sekitar pukul 14.00 Wita. Ia juga ditangkap bersama barang bukti yang dibawanya seberat 50,14 gram.

"Ini sebenarnya ada satu lagi, atas nama Bakri yang merupakan suaminya dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Pelaku ini berperan sebagai kurir dan juga pengedar. Meski keduanya sama-sama ditangkap, namun kedua tersangka ini tidak memiliki keterkaitan.

"Kronologis juga sama. Kami dapat informasi dari masyarakat. Ditangkap saat mau berangkat melakukan transaksi," tutupnya.

Semua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB
X