Tim Beruang Hitam Ringkus Peremas Payudara Perempuan yang Berkendara Malam Hari

- Jumat, 28 Februari 2020 | 11:45 WIB

BALIKPAPAN - Tim Beruang Hitam berhasil mengamankan pelaku begal payudara dijalan. Adapun DP (25) warga Klandasan Ulu ini diringkus petugas terkait laporan pelecehan seksual.

Dari laporan korban GM (32), ia yang saat itu sedang diperjalanan pulang pada, Kamis (12/12) pukul 02.00 Wita dini hari, didekati oleh pria yang tidak dikenal.

Tanpa disadari korban, pelaku yang berusaha memepet korban langsung meremas payudara korban.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Costa Siahaan menuturkan, menanggapi laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Karena tindakan ini juga telah viral dan cukup meresahkan masyarakat, khusunya perempuan.

"Kita ungkap pelaku berdasarkan keterangan dari pelapor, kita dapati ciri-ciri tertentu. Yang kemudian kami lakukan penyelidikan dilapangan dan mengarah kepada tersangka," uangkapnya.

Tambahnya, pelaku ditangkap saat berada dirumahnya pada, Rabu (26/2). Pelaku juga mengakui tindakannya tersebut.

"Modus yang digunakan pelaku yaitu mencari perempuan yang sedang berkendara sendirian pada malam hari. Dan dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan tindakan tersebut sebanyak dua kali kepada dua korban dan TKP yang berbeda. Hanya saja yang melakukan pelaporan baru korban GM," jelas dia.

Sejauh ini dari hasil pengembangan pelaku hanya melakukan tindakan meremas payudara saja, tidak ada yang lain. Saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, salah satunya secara psikologis.

Sedangkan DP, hanya dapat tertunduk malu didepan para awak media. Ia mengatakan bahwa tindakannya tersebut hanyalah refleks.

"Iseng-iseng aja mas. Secara refleks saja tidak ada intai-intai begitu mas," dalihnya.

Ia juga mengakui sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak dua kali. Yaitu di daerah Gunung Malang dan daerah Gunung Pasir.

"Tengah malam mas, lakuinnya. Gak ada terpengaruh sama film porno," ujarnya.

Rupanya ia melakuakn tindakannya tersebut secara random. Tidak ada kriteria khusus, namun jika korban mengenakan pakaian seksi akan langsung incar.

Atas perbuatannya itu akhirnya ia harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia dikenakan Pasal 289 dan Pasal 335 tentang Perbuatan tidak menyenangkan. Dengan hukuman penjara dibawah lima tahun. (rin/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X