Belajar Raperda Retribusi, Sambangi BPKAD Banyuwangi

- Senin, 24 Februari 2020 | 16:38 WIB
-
-

BANYUWANGI - Selain mengunjungi penangkaran Penyu, Pansus III juga menyempatkan berkunjung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banyuwangi. 

Ketua Pansus Raperda III DPRD Paser, Basri Mansur  mengatakan kunjungan kerja ini dilakukan untuk menambah referensi dalam pembahasan atas rancangan perda Kabupaten Paser,  tentang retribusi.

Di mana raperda ini merupakan raperda perubahan ketiga  yang diajukan untuk menambah klausul mengenai pemungutan retribusi atas penggunaan laboratorium assesment milik Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Paser.

"Yang sangat ingin kita ketahui adalah bagaimana BPKAD Banyuwangi menetapkan besaran atas retribusi dan tindakan apa yang sebaiknya dilakukan agar besaran retribusi dapat diterima semua pihak," kata Basri.

Wakil Ketua Pansus Budi Santoso, mengatakan raperda ini memuat nilai retribusi atas pemakaian kekayaan daerah, sehingga dengan adanya masukan dari BPKAD Kabupaten Banyuwangi, Paser tahu bagaimana penetapan besaran retribusi dan apa saja yang harus dilakukan dalam perumusannya.

"Bisa jadi kita akan meninjau ulang besaran retribusi diluar dari pengajuan penetapan retribusi atas laboratorium asesmen BKD," sahut anggota pansus lainnya, Rahmadi. 

Rombongan diterima oleh Kepala Dinas BPKAD Banyuwangi Syamsuddin beserta jajarannya.

Dia menyebut untuk pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah Banyuwangi, dipayungi hukum dengan Perda Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Jasa Umum.

Hasil pemungutan retribusi ini lah yang menjadi sumber atas Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam menetapkan besaran retribusi atas penggunaan kekayaan daerah, Banyuwangi tidak terlepas dari yang telah diatur oleh undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

" Patut diketahui bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu jenis dari retribusi jasa usaha. Dimana retribusi ini dipungut untuk memperoleh keuntungan yang layak atas pemakaian kekayaan daerah. Pemungutan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah adalah sah sah saja, asalkan dalam penetapan tarif retribusi tidak sembarangan dan sangat baik bila bisa dibantu dengan kajian oleh Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP," pungkasnya. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X