Sempurnakan Raperda, Pansus III Tinjau Penangkaran Penyu di Banyuwangi

- Senin, 24 Februari 2020 | 16:37 WIB

BANYUWANGI - Jajaran Pansus Raperda III DPRD Kabupaten Paser yang dipimpin Basri Mansur, sebagai Ketua Pansus bersama anggota pansus lainnya,  mengunjungi Banyuwangi Sea Turtle Foundation (BSTF) selaku yayasan Non-Governmental Organization (NGO) Penyu Banyuwangi yang berkonsentrasi dibidang konservasi penyu dan tukik, (19/2).

Yayasan ini dibawah pengawasan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), pengawas BSTF,  Purwanto mengatakan BSTF merupakan yayasan yang berkonsentrasi pada perlindungan dan pelestarian Penyu di wilayah Kabupaten Banyuwangi, yang fokus pada kegiatan memberi edukasi dan tindakan atas perlindungan dan pelestarian Penyu kepada masyarakat. 

" Baik itu dikalangan pelajar maupun nelayan yang berdampingan langsung dengan habitat penyu," kata Purwanto.

Pada prinsipnya menurut Purwanto, dalam memberikan perlindungan dan pelestarian satwa liar seperti penyu,  perlu ada komitmen bersama  semua pihak.

Mendasarkan tindakan konservasi kepada peraturan perundang undangan yang berlaku, serta selalu memberi edukasi dan pemahaman kepada seluruh masyarakat tentang perlakuan apa yang harus diberikan, bila berdampingan dengan satwa liar yang dilindungi.

" Bahwa pasal 21 UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan 

memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Dan bila dilanggar akan berhadapan dengan sanksi hukum yang diatur oleh undang undang," terangnya.

Ketua Pansus Raperda III DPRD Basri mengatakan kunjungan kerja ini dilakukan untuk menambah referensi dalam pembahasan atas rancangan perda Kabupaten Paser, tentang perlindungan dan pelestarian hewan penyu Beluku di Kabupaten Paser. Baik itu mengenai bagaimana perlindungan dan pelestarian penyu.

" Dan juga pemanfaatan yang bisa dilakukan atas hasil produksi penyu tanpa merusak populasi, dan apa saja kegiatan yang dapat dilakukan dalam kegiatan perlindungan dan pelestarian penyu di Kabupaten Banyuwangi," kata wakil ketua Komisi III DPRD Paser itu.

Wakil Ketua Pansus Budi Santoso mengatakan bahwa hasil kunjungan kerja ini bisa menjadi bahan diskusi Pansus dengan instansi berwenang,  serta masyarakat saat pembahasan terhadap raperda perlindungan hewan penyu jenis beluku dilakukan.

Selain itu agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, dan bisa berdaya guna maksimal saat diterapkan di masyarakat," tutur pria yang akrab disapa Biso itu. (adv/jib) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X