Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan Enam Pelaku Narkoba

- Jumat, 21 Februari 2020 | 13:51 WIB

BALIKPAPAN - Dalam waktu satu minggu lebih, Polresta Balikpapan berhasil mengamankan enam pelaku kasus narkoba. Pengungkapan ini dimulai dari hari, Rabu (12/2) sampai Rabu (19/2).

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, dari hasil pengungkapan itu ia menambahkan, pelaku masuk dalam enam laporan penyelidikan (LP). Dengan total barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebesar 308,7 gram.

"LP pertama dengan tersangka berinisial C dan BB 5,47 gram. Tersangka ini masuk dalam laporan polisi sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada kasus sebelumnya. Karena kita pernah melakukan penangkapan beberapa orang tapi yang satunya kabur. Nah ini sekarang tertangkap ini," ungkap Turmudi, Kamis (20/2).

Lanjutnya, pihqknya kemudian melakukan pengembangan dan mendapati lagi satu tersangka berinisial Y yang juga merupakan DPO. Dari tangan Y barang bukti yang didapat yaitu dua buah handphone dengan bukti transaksi didalamnya. 

"Kemudian LP kedua kami lakukan lagi penangkapan pada, Selasa (18/2) dengan satu orang tersangka AN, yang merupakan pengedar. Kita dapatkan tujuh paket sabu dalam kemasan pelastik dengan berat 1,9 gram," jelasnya.

Selain itu, dua pelaku kembali diciduk yaitu SW dengan BB 0,6 gram dan S yang merupakan seorang security di KM 11. Dan LP ketiga seorang warga dari Balikpapan selatan yang pernah menjadi TKI di Malaysia, dengan inisial AW.

"Nah di pelaku ketiga ini, penyelidikan kami terputus dan sudah tidak bisa dikembangkan lagi. Karena tidak ditemukan adanya transaksi lagi. Dan barang bukti AW yang paling besar jumlahnya, sekitar 300, 3 gram atau seberat 3 Ons. Ada kemungkinan dia merupakan jaringan yang dari Malaysia itu," terangnya.

AW merupakan kurir dan juga seorang residivis pada kasus yang sama, sebanyak enam kali. Sempat ada perlawanan dan berusaha kabur saat ditangkap, akhirnya AW dihadiahi timah panas di kaki sebelah kirinya oleh petugas.

"Semua pelaku ada yang kurir, pengedar, dan sekaligus pemakai. Untuk kasusnya AW, sementara tidak bisa kita kembangkan lebih jauh lagi. Dan untuk semua barang ada kemungkinan semua berasal dari Malaysia," tutupnya.

Dari pengakuan tersangka AW, sudah empat kali dirinya melakukan pengantaran. Dalam satu kali mengantar, dirinya dijanjikan bayaran sebesar Rp 3 juta.

"Belum ada bang (yang diterima), sudah empat tahun di Malaysia. Barangnya di bawa ke sini aja dan tidak punya teman di sini, bang," dalihnya saat ditanya oleh awak media.

Semua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (rin/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X